JAKARTA — Matamediaonline.com| Pasca pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses pendataan dan pelabelan barang bergerak di kawasan Hotel Sultan resmi dimulai pada Jumat (19/6/2026).
Tahap awal kegiatan difokuskan pada inventarisasi, pelabelan, dan pengemasan barang oleh perusahaan mover yang telah ditunjuk. Sementara itu, proses pengangkutan menuju lokasi penyimpanan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Barang-barang yang dipindahkan akan disimpan di dua gudang yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Proses pemindahan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.
Baca juga: Kolaborasi Hangat Yura Yunita dan Perunggu Hadir di Episode Perdana Main ke Rumah
Pihak pelaksana memastikan bahwa pemindahan hanya dilakukan terhadap barang bergerak yang telah diinventarisasi sesuai ketentuan pelaksanaan eksekusi. Adapun fasilitas yang masih diperlukan untuk menunjang operasional bangunan tidak termasuk dalam objek pemindahan.
Seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta koordinasi bersama pihak terkait guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur.












