JAKARTA – Matamediaonline.com| Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.
Ketua FKGI Doni Gunaryadi menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis karena mendorong pembangunan nasional yang tetap memperhatikan kelestarian habitat satwa liar, khususnya gajah.
“Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis,” kata Doni Gunaryadi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Doni, pembangunan infrastruktur harus dirancang dengan tetap menjaga jalur jelajah satwa melalui penyediaan koridor satwa liar (wildlife crossing), zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan kendaraan, sistem peringatan dini, hingga berbagai bentuk mitigasi lainnya.
“Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa (wildlife crossing), zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Baca juga: Instruksi Presiden Perlindungan Gajah Dipuji IUCN, Raja Juli Antoni Dinilai Tunjukkan Komitmen Kuat
Ia mengakui implementasi kebijakan tersebut akan menghadapi tantangan mengingat sebagian besar habitat gajah saat ini telah berhimpitan dengan kawasan pembangunan maupun aktivitas ekonomi.
Karena itu, koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai menjadi faktor penting agar pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian habitat gajah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 sebagai landasan percepatan penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatra serta Gajah Kalimantan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga agar pembangunan tetap sejalan dengan upaya konservasi.
Ia mencontohkan, apabila pembangunan jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka wajib disiapkan koridor satwa agar mobilitas gajah tidak terputus.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Juli.
Dalam Inpres tersebut, sembilan kementerian dilibatkan, yakni Kementerian Kehutanan, Pertanian, Dalam Negeri, ATR/BPN, ESDM, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia bersama pemerintah daerah di wilayah Sumatra dan Kalimantan Utara juga mendapat tugas mendukung implementasi kebijakan tersebut demi menjaga populasi gajah beserta habitat alaminya.
