JAKARTA – Matamediaonline.com| Kodam Jaya memberikan penjelasan terkait aksi penyampaian aspirasi warga Jalan Kwini VIII, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026), yang menolak rencana pengosongan lahan.
Kodam Jaya menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara yang pengelolaannya memiliki dasar hukum dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun prajurit TNI Angkatan Darat.
Dalam keterangan resminya, Kodam Jaya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, selama dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kodam Jaya menjelaskan bahwa lahan di Jalan Kwini VIII berstatus tanah negara dengan penguasaan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) serta tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan aset tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kodam Jaya, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan perumahan susun prajurit TNI AD sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan rumah dinas bagi prajurit guna mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Sebelum proses penataan lahan dilaksanakan, Kodam Jaya menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan, rencana pemanfaatan, serta tahapan pelaksanaan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus upaya membangun komunikasi dengan warga.
Kodam Jaya juga menegaskan bahwa proses penataan lahan bukan merupakan penggusuran. Bersama instansi pemerintah terkait, Kodam Jaya menyatakan akan membantu proses relokasi warga ke tempat penampungan sementara sebagai bagian dari normalisasi lahan negara dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Selain itu, Kodam Jaya menekankan bahwa penyelesaian persoalan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis. Aspirasi masyarakat, menurut Kodam Jaya, akan menjadi bahan masukan dalam proses koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Di akhir keterangannya, Kodam Jaya mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi yang konstruktif dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.












