JAKARTA – Matamediaonline.com| Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya. Hasil mediasi tersebut melahirkan kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si. mengatakan, penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.
“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujar Afriansyah di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menjelaskan, perselisihan bermula dari kebijakan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pembayaran hak-haknya sesuai masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
“PHK tetap terjadi, namun 134 pekerja mendapatkan kompensasi dengan total nilai Rp12,7 miliar sesuai masa kerja masing-masing,” katanya.
Menurut Afriansyah, seluruh dana kompensasi tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja sesuai kesepakatan.
Ia juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu mengawal proses penyelesaian secara profesional.
Baca juga: Kapolri Tinjau Ajang UMKM Terbesar Bhayangkari Nusantara 2026 yang Hadirkan Ratusan Produk Lokal
“Kami sangat terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan Polri karena mereka mengawal proses ini secara arif dan bijaksana hingga tercapai kesepakatan,” ujarnya.
Afriansyah menilai sinergi Kemnaker dan Polri penting mengingat luasnya wilayah Indonesia serta banyaknya persoalan hubungan industrial yang berpotensi muncul di berbagai daerah.
Baca juga: 4.839 Personel Turun ke Jalan, Wakapolda Tegas: Layani Aksi dengan Humanis, Tanpa Senjata Api!
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. mengatakan penyelesaian perkara tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar kasus dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
“Berkat kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak PT AMOS Indah Indonesia, dan rekan-rekan pekerja, akhirnya tercapai kesepakatan,” ujar Irhamni.
Ia menegaskan hasil mediasi tersebut menjadi win-win solution karena memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Para pekerja memperoleh hak berupa pesangon, sedangkan perusahaan mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian hubungan industrial.
Menurut Irhamni, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sekaligus menciptakan rasa aman bagi dunia usaha.
“Kalau memang pekerja berhak mendapatkan pesangon, maka hak tersebut harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah tersedia mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Kehadiran desk tersebut diharapkan menjadi ruang mediasi awal sehingga persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog tanpa harus berujung pada aksi demonstrasi.
Di sisi lain, Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa PHK memang tidak selalu dapat dihindari di tengah tantangan ekonomi global. Namun, setiap perusahaan wajib melaksanakan PHK sesuai prosedur hukum serta tetap memenuhi seluruh hak pekerja.
Pemerintah, lanjutnya, juga terus memperkuat program pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pekerja terdampak PHK. Pada tahun 2026, Kemnaker menargetkan pelatihan bagi sekitar 50 ribu orang.
Afriansyah turut mengimbau serikat pekerja agar mengedepankan dialog bipartit maupun tripartit, serta memanfaatkan mekanisme mediasi melalui Kemnaker maupun Desk Ketenagakerjaan Polri sebelum menempuh aksi unjuk rasa.
Penyelesaian sengketa PT Amos Indah Indonesia menjadi salah satu contoh kolaborasi pemerintah dan Polri dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.












