75 Warga Karang Sari Tolak Pengurugan, Pemkot Tangerang Didesak Turun Tangan

Kota Tangerang – Matamediaonline.com| Aktivitas pengurugan tanah di Jalan Pembangunan III, tepatnya di depan Days Hotel & Suites by Wyndham Jakarta Airport, Kampung Karang Anyar, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menuai keberatan warga.

Sedikitnya 75 warga dari RT 003, RT 004, dan RT 005/RW 012 menyatakan menolak aktivitas pengurugan tersebut dan meminta pemerintah menghentikan sementara kegiatan sampai ada kejelasan mengenai dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Keberatan warga telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Tangerang.

Warga meminta aktivitas pengurugan dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan dan kesepakatan antara masyarakat terdampak, pemilik lahan, pihak pelaksana, serta instansi terkait.

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar aktivitas pembangunan. Mereka khawatir perubahan kontur dan elevasi lahan dalam skala besar akan memengaruhi sistem aliran air di kawasan permukiman.

Surat yang diteken sekitar 75 warga menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut bukan lagi keluhan individual.

Kekhawatiran itu terutama muncul ketika musim hujan. Warga mempertanyakan ke mana air akan mengalir setelah kondisi lahan berubah akibat pengurugan.

“Kami bukan mau menghambat pembangunan. Tapi kami juga ingin lingkungan kami diperhatikan. Jangan sampai setelah tanah diurug, airnya malah mengarah ke permukiman warga,” ujar Suparjo, salah seorang warga.

Menurut Suparjo, pemerintah perlu turun langsung melakukan pemeriksaan sebelum persoalan berkembang menjadi masalah lingkungan yang lebih besar.

Baca juga: Debut Sutradara Ilya Sigma, Film Horor Hasut Siap Bikin Penonton Meragukan Kenyataan

Warga tidak ingin persoalan baru ditangani setelah terjadi genangan atau banjir yang menyebabkan kerugian.

Keluhan warga tidak hanya menyangkut potensi dampak lingkungan. Aktivitas pekerjaan yang disebut berlangsung hingga 24 jam juga menjadi sorotan.

Dirja, warga lainnya, mengaku terganggu dengan aktivitas pekerjaan dan suara kendaraan pada malam hingga dini hari.

“Mereka kerjanya 24 jam, Bang. Ini juga sangat mengganggu kami. Bising bikin kami susah istirahat,” ujarnya.

Jika aktivitas tersebut memang berlangsung sepanjang hari, warga meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap jam operasional pekerjaan serta dampaknya terhadap ketenteraman masyarakat.

Bagi warga, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Keberatan warga turut mendapat perhatian aktivis masyarakat Ahmad Sujai.

Ia meminta Pemerintah Kota Tangerang tidak menganggap persoalan tersebut sebagai keluhan biasa, terlebih warga telah menyampaikan keberatan secara tertulis.

“Jangan sampai pembangunan berjalan cepat, tetapi persoalan lingkungan ditinggalkan untuk ditanggung masyarakat,” tegas Ahmad.

Menurutnya, pengurugan dalam skala besar yang berpotensi mengubah elevasi maupun kontur lahan harus diperiksa secara menyeluruh, terutama karena lokasi kegiatan berdekatan dengan permukiman.

“Perubahan kontur tanah akibat pengurugan dalam skala besar harus dikaji. Jangan sampai setelah semuanya selesai, baru muncul persoalan genangan, banjir, atau dampak lain yang akhirnya masyarakat yang menanggung,” ujarnya.

Ahmad mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan, termasuk mengecek aspek administrasi, tata ruang, lingkungan, drainase, hingga aktivitas operasional di lokasi.

Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Wali Kota Tangerang, warga juga meminta sejumlah instansi terkait melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.

Instansi yang diharapkan turun antara lain DPRD Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, Kecamatan Neglasari, dan Kelurahan Karang Sari.

Warga meminta pemerintah tidak berhenti pada penerimaan surat atau pencatatan aspirasi.

Mereka menginginkan adanya tindakan konkret berupa pemeriksaan lokasi, pengecekan dokumen dan perizinan yang relevan, kajian dampak lingkungan, serta evaluasi terhadap sistem drainase dan aktivitas kendaraan berat.

Persoalan tata air menjadi salah satu titik krusial. Jika pengurugan menyebabkan perubahan elevasi lahan dan mengganggu pola aliran air, dampaknya berpotensi dirasakan kawasan permukiman di sekitarnya.

Karena itu, warga meminta pemerintah memastikan sistem drainase dan pengendalian air di lokasi sebelum aktivitas pengurugan terus berlangsung. Kini perhatian warga tertuju kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah kegiatan pengurugan tersebut memiliki dasar administrasi, tetapi juga apakah dampaknya terhadap lingkungan, drainase, lalu lintas, kebisingan, dan masyarakat sekitar telah diperhitungkan?

Jika seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan dampak sebagaimana dikhawatirkan warga, pemerintah maupun pihak terkait tentu dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, jika ditemukan persoalan atau pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Yang jelas, warga meminta persoalan tersebut diselesaikan sebelum dampaknya meluas.

Masyarakat juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemilik lahan, pihak pelaksana kegiatan, pemerintah daerah dan warga terdampak.

Pembangunan tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat. Namun, pembangunan juga tidak boleh berjalan dengan mengabaikan kekhawatiran warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi.

Surat yang diteken sekitar 75 warga menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut bukan lagi keluhan individual.

Warga sudah menyampaikan sikap secara resmi. Kini mereka menunggu respons pemerintah.

Apakah Pemkot Tangerang akan turun memeriksa langsung lokasi?

Apakah sistem drainase dan perubahan kontur lahan akan dikaji?

Apakah aktivitas yang disebut berlangsung 24 jam akan diperiksa?

Dan yang paling penting, apakah pengurugan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar janji tindak lanjut.

Sebab, persoalan lingkungan idealnya diselesaikan sebelum dampak terjadi. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah air masuk ke rumah warga dan kerugian terlanjur muncul.

Metropolitanin8.com akan terus memantau perkembangan persoalan pengurugan di Karang Sari dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab secara proporsional bagi pemilik lahan, pihak pelaksana maupun instansi pemerintah terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik/pengelola lahan maupun Pemerintah Kota Tangerang mengenai status kegiatan pengurugan, aspek perizinan, dampak lingkungan, serta tindak lanjut atas surat keberatan warga tertanggal 31 Agustus 2026.

Exit mobile version