Hanya Satu Lapak Dibongkar, Ketua FWJ Indonesia DPD DKI Jakarta Pertanyakan Penertiban PKL di Kec Koja

JAKARTAMatamediaonline.com| Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD DKI Jakarta menyoroti pembongkaran salah satu lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lorong 104, sekitar Lokbin UMKM Permai, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Pembongkaran tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Koja dan Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Koja pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketua FWJ Indonesia DPD DKI Jakarta, Rosid, mempertanyakan penertiban tersebut lantaran menurutnya masih terdapat sejumlah lapak pedagang lain di sepanjang lokasi yang tidak turut dibongkar.

“Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di antara para pedagang,” kata Rosid dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Rosid mengatakan, penataan dan penertiban PKL di Jakarta memiliki dasar aturan, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kantongi 2 Sketsa Wajah Terduga Pelaku Kasus Kematian BS

Menurut Rosid, pelaksanaan penertiban juga semestinya memperhatikan tahapan sosialisasi, imbauan, maupun pemberian surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, FWJ Indonesia mempertanyakan dasar penertiban terhadap lapak milik seorang pedagang bernama Syudarjad. Rosid menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa di sekitar lokasi terdapat puluhan lapak, namun hanya satu lapak yang dibongkar.

Baca juga: Yura Yunita Rilis “Pertiwi”, Lagu tentang Keberanian Bersuara Saat Tangan Masih Gemetar

“Kami mempertanyakan dasar penertiban tersebut, terlebih jika memang hanya satu lapak yang menjadi sasaran sementara masih terdapat lapak lainnya di lokasi yang sama,” ujar Rosid.

Rosid juga menyampaikan dugaan adanya laporan atau pengaduan yang menjadi dasar penertiban. Namun, ia meminta dugaan tersebut dibuktikan secara jelas dan tidak ingin menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat informasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

FWJ Indonesia, kata Rosid, berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan prosedur pembongkaran.

Syudarjad mengaku kecewa dengan pembongkaran lapaknya. Ia mempertanyakan mengapa lapaknya dibongkar sementara sejumlah lapak lain yang berada di sekitar lokasi tidak mengalami tindakan serupa.

“Saya tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan lisan dari mereka. Tiba-tiba lapak saya dibongkar. Terlebih barang-barang saya juga mengalami kerusakan,” kata Syudarjad.

Ia berharap terdapat penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar tindakan yang dilakukan terhadap lapaknya.

Rosid mengatakan pihaknya telah berupaya meminta penjelasan kepada jajaran Satpol PP Jakarta Utara terkait kejadian tersebut.

Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Kasatpol PP Jakarta Utara Budhy Novian melalui WhatsApp. Menurut Rosid, Budhy mengajaknya berdiskusi secara langsung terkait persoalan tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kecamatan Koja maupun Satpel Perhubungan Kecamatan Koja mengenai dasar pembongkaran lapak tersebut, termasuk apakah terdapat surat peringatan atau tahapan penertiban sebelumnya.

Rosid masih membuka ruang bagi pihak Satpol PP Kecamatan Koja, Satpel Perhubungan Koja, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai tindakan penertiban tersebut.

FWJ Indonesia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dengan mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga penataan PKL tetap berjalan tanpa menimbulkan kesan perlakuan berbeda terhadap para pedagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *