FORKONAS PP DOB Dorong Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah, Siapkan Jalur Judicial Review

JAKARTA — Matamediaonline.com| Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB SE INDONESIA) mendorong pemerintah pusat membuka moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional se-Indonesia yang digelar di Gedung Joang, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua FORKONAS PP DOB, H. Syaiful Huda, dalam forum tersebut menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membuka kembali ruang pembentukan DOB.

Menurut Syaiful, pemekaran daerah dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penataan pemerintahan dan pembangunan apabila dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan daerah.

Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa aspirasi masyarakat daerah terkait pembentukan DOB akan mendapat perhatian pemerintah pusat.

Baca juga: KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah dengan Kamar Tidur hingga Grand Restaurant

“Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru ini murni didasarkan pada ikhtiar mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan untuk kepentingan perebutan jabatan atau kekuasaan semata,” tegas Syaiful.

FORKONAS PP DOB menilai pemekaran daerah berkaitan dengan upaya pemerataan pembangunan, pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta peningkatan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Baca juga: Dari Busan ke Jakarta, Laut Bercerita Jadi Film Penutup JFW 2026 Sebelum Tayang di Bioskop

Dalam forum tersebut, aspirasi pembentukan DOB mendapat dukungan dari jajaran FORKONAS PP DOB yang hadir dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Kegiatan juga dihadiri sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Untuk mengawal tuntutan tersebut, FORKONAS PP DOB menyiapkan dua jalur perjuangan. Jalur pertama ditempuh melalui mekanisme regulasi pemerintah, sementara jalur kedua disiapkan melalui mekanisme hukum.

Baca juga: Rapat Akbar Kelurahan Kapuk 2026 di Cianjur Perkuat Sinergi RT, RW, LMK, dan FKDM

Pada jalur regulasi, FORKONAS PP DOB mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah mengenai penataan daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

Langkah tersebut dikaitkan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 56, pemerintah pusat menyusun strategi penataan daerah yang dituangkan dalam desain besar penataan daerah. Desain tersebut memuat perkiraan jumlah pemekaran daerah dalam periode tertentu dan menjadi acuan dalam pemekaran daerah baru.

Dokumen pemerintah daerah yang dipublikasikan melalui kanal Kemendagri juga masih mencatat moratorium pemekaran daerah dan belum diterbitkannya rancangan PP tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah sebagai salah satu persoalan dalam penataan wilayah.

Selain jalur regulasi, FORKONAS PP DOB menyatakan tengah menyiapkan langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut organisasi tersebut direncanakan pada awal 2027. Langkah ini disebut sebagai upaya hukum terkait implementasi mandat UU Nomor 23 Tahun 2014.

FORKONAS PP DOB menegaskan akan terus mengawal agenda pembentukan DOB melalui jalur konstitusional dan regulasi yang berlaku. Organisasi tersebut menyatakan perjuangan diarahkan pada kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *