JAKARTA – Matamediaonline.com| Baru sehari bekerja di sebuah apotek di Jakarta Barat, seorang wanita berinisial S (30) diduga mencuri uang tunai sekitar Rp20 juta dan satu unit iPhone milik korban. Setelah kejadian itu, S melarikan diri hingga ke wilayah Colomadu, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan pada 8 Oktober 2026.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, mengungkapkan bahwa pencurian itu diduga telah direncanakan sejak S melamar pekerjaan di apotek tersebut.
“Pelaku melakukan pencurian dengan modus melamar ke apotek, kemudian selang beberapa hari mengambil barang di dalam apotek tersebut. Barang yang diambil adalah iPhone dan uang,” kata Ardian saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (12/10/2026).
Menurut Ardian, total uang tunai yang diduga diambil tersangka mencapai sekitar Rp20 juta.
Ironisnya, S diketahui memiliki gelar sarjana apoteker dan menggunakan sertifikat kelulusan asli ketika melamar pekerjaan. Dengan demikian, dugaan tindak pidana tersebut bukan berkaitan dengan penggunaan ijazah atau sertifikat palsu, melainkan pencurian yang diduga dilakukan setelah ia diterima bekerja.
Baca juga: Antrean BBM Mengular di Denpasar, Ketua MIO Bali Sesalkan Keterlambatan Pasokan
S mulai bekerja pada 28 September 2026. Namun, sehari kemudian, tepatnya 29 September 2026, pencurian dilaporkan terjadi.
“Kalau di TKP Jakarta Barat, masuk tanggal 28, lalu tanggal 29 dia sudah melakukan pencurian. Satu hari. Jadi memang niatnya melamar itu untuk mencuri,” ujar Ardian.
Usai mengambil uang dan telepon genggam tersebut, S diduga meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Polisi mengungkapkan bahwa iPhone hasil curian itu kemudian digadaikan di Jakarta dengan nilai sekitar Rp2,6 juta.
Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk membiayai pelariannya hingga ke Colomadu, Jawa Tengah.
Namun, pelarian tersangka berakhir setelah polisi berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan pada 8 Oktober 2026.
Penyelidikan polisi ternyata tidak berhenti pada satu lokasi. Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan S dalam dua kasus pencurian lain di wilayah Tangerang dan Depok.
Kedua kasus tersebut diduga memiliki modus serupa, yakni berkaitan dengan pencurian di apotek.
“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, ada dua TKP yang lain di Tangerang dan di Depok. Modusnya sama, di apotek juga,” jelas Ardian.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain.
Terkait motif, Ardian menyebut pencurian itu diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
“Motifnya memang pelaku mencari keuntungan dari hasil pencurian itu,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk tetap menerapkan prosedur pengamanan barang berharga dan pengawasan internal di tempat kerja, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat
