Dua Kali Eksekusi Gagal, Kini PN Tangerang Siapkan Langkah Penentuan di Kreo Selatan!

TANGERANG – Matamediaonline.com| Setelah dua kali tertunda pada Juni 2026, pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, kembali memasuki tahap persiapan.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersama unsur kepolisian, TNI, pemerintah setempat, dan kuasa hukum pemohon menggelar rapat koordinasi di ruang rapat PN Tangerang, Senin (2/11/2026). Dalam rapat tersebut, pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan Jumat (6/11/2026) disepakati untuk dijadwalkan ulang menjadi Senin (9/11/2026).

Penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pengamanan serta risiko teknis apabila eksekusi berlangsung pada hari Jumat.

Objek eksekusi merupakan sebidang tanah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 78/PEN.EKS/2026/PN.TNG juncto Nomor 51/PN.EKS/2023/PN.TNG juncto Nomor 373/Pdt.G/2015/PN.Tng juncto Nomor 255/PDT/2021/PT.BTN juncto Nomor 4210 K/PDT/2022 juncto Nomor 136 PK/PDT/2025, tertanggal 8 September 2026.

Pemohon eksekusi adalah Fajar Hendrick Josua Lumban Tobing, salah satu ahli waris almarhum Dr. Elias Lumban Tobing. Dalam proses tersebut, pemohon diwakili kuasa hukumnya, Drs. Setiawan Siedarta, S.H., dari Russes Law Firm.

Rapat koordinasi dihadiri Panitera PN Tangerang Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, S.H., M.H., Juru Sita PN Tangerang Miskah, S.H., Humas PN Tangerang Fathul Mujib, S.H., M.H., perwakilan Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasubagdalops Kompol Rosyid Sugimin, S.H., unsur Kodim 0506 Tangerang, Koramil 04 Ciledug, Kecamatan Larangan, Lurah Kreo Selatan Warsito, serta kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Hampir 10 Tahun Menunggu! Eksekusi Tanah di Tangerang Akhirnya Dijadwalkan, 200 Personel Disiapkan

Seusai rapat koordinasi, Humas PN Tangerang Fathul Mujib menjelaskan bahwa rencana eksekusi sebelumnya telah melalui beberapa tahapan koordinasi. Pada Juni 2026, pelaksanaan eksekusi sempat dua kali tertunda setelah pihak kepolisian menyampaikan permohonan penundaan berkaitan dengan situasi keamanan.

Penundaan pertama berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi pada 17 Juni 2026. Sehari sebelumnya, 16 Juni 2026, pengadilan menerima surat dari kepolisian yang menyampaikan pertimbangan kondisi keamanan serta adanya kegiatan demonstrasi.

Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, PN Tangerang kembali menerima surat dari Polres Metro Tangerang Kota mengenai perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya Tangerang Kota.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Saat itu, situasi masih diwarnai kegiatan unjuk rasa dengan berbagai tuntutan kepada pemerintah.

Adanya dua permohonan penundaan tersebut membuat pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan sesuai rencana awal.

Fathul menjelaskan, aspek keamanan menjadi perhatian penting karena juru sita dan petugas pengadilan harus dapat menjalankan tugas tanpa mengabaikan keselamatan personel maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Sementara itu, Panitera PN Tangerang Rotua Roosa Mathilda Tampubolon menjelaskan bahwa jadwal awal pelaksanaan eksekusi pada November 2026 direncanakan Jumat, 6 November.

Namun, setelah mempertimbangkan masukan unsur pengamanan dalam rapat koordinasi, pengadilan bersama pemohon menyepakati penyesuaian jadwal menjadi Senin, 9 November 2026.

Menurut Rotua, salah satu pertimbangannya adalah waktu pelaksanaan pada hari Jumat yang berdekatan dengan waktu salat Jumat. Apabila proses eksekusi belum selesai sebelum waktu tersebut, terdapat risiko jeda pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Eksekusi itu bagaimana supaya cepat selesai dan tidak ada tenggang waktu yang bisa membuat situasi berubah. Ada risiko-risiko yang perlu dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pihak yang menjadi objek eksekusi melakukan perlawanan. Karena itu, kami mempertimbangkan masukan dari pihak keamanan dan menyepakati tanggal 9 November,” jelas Rotua.

Ia menambahkan, masukan dari unsur pengamanan dinilai penting karena pelaksanaan eksekusi membutuhkan kondisi yang terkendali serta dukungan personel yang memadai.

Rotua juga menegaskan bahwa perubahan jadwal tersebut telah disepakati bersama pemohon eksekusi dalam rapat koordinasi pada 2 November 2026.

Terkait kesiapan pelaksanaan, Rotua menegaskan bahwa PN Tangerang pada prinsipnya siap menjalankan eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan.

Namun, ia mengingatkan bahwa keselamatan juru sita dan petugas yang menjalankan tugas di lapangan harus menjadi perhatian utama. Pelaksanaan eksekusi tidak akan dipaksakan apabila dukungan pengamanan belum dinilai memadai.

“Juru sita kami melaksanakan tugas apabila dilindungi dengan keamanan. Kalau keamanan juru sita tidak terjamin, tentu kami juga tidak akan mengorbankan petugas kami,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi, menurut Rotua, turut dibahas informasi intelijen mengenai kemungkinan adanya kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di sekitar lokasi.

Informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk meningkatkan kewaspadaan, meskipun belum dapat diperlakukan sebagai kepastian bahwa gangguan akan terjadi.

Ia menegaskan bahwa aparat negara harus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dan tidak boleh meremehkan potensi risiko di lapangan.

“Sebagai aparatur negara yang ditugaskan, kita tidak boleh kalah dengan ormas. Bukan berarti takut, tetapi kewaspadaan harus ditingkatkan dan kita tidak boleh underestimate,” tegasnya.

Rotua menyampaikan bahwa kebutuhan jumlah personel dan kekuatan pengamanan dibahas bersama unsur kepolisian dan TNI. Penentuannya tetap harus disesuaikan dengan hasil penilaian aparat terhadap situasi aktual di lapangan.

Rotua juga mengungkapkan bahwa perjalanan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum utama, tetapi sempat diwarnai upaya perlawanan dari pihak ketiga.

Menurut penjelasannya, setelah rangkaian perkara berjalan hingga 2025, muncul perlawanan pihak ketiga yang diajukan seseorang bernama Sinaga. Perlawanan tersebut kemudian diproses hingga tingkat kasasi.

Ia menjelaskan, pihak ketiga tersebut bukan bagian dari para pihak dalam perkara awal. Karena masih terdapat proses hukum yang berkaitan dengan objek tanah, pengadilan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum melanjutkan pelaksanaan eksekusi.

“Pihak ketiga itu mengajukan perlawanan sampai tingkat kasasi. Setelah perlawanan tersebut ditolak, kemudian proses eksekusi ini dilanjutkan,” jelas Rotua.

Ia menegaskan, penundaan sebelumnya bukan semata-mata karena pengadilan tidak menjalankan tugas, melainkan karena adanya tahapan hukum dan pertimbangan keamanan yang harus diperhatikan.

Perkara utama sendiri telah bergulir sejak sekitar 2016. Rangkaian putusan dan penetapan yang menjadi dasar permohonan eksekusi kemudian menjadi landasan bagi pengadilan untuk mempersiapkan pelaksanaan pengosongan dan penyerahan objek.

Kuasa Hukum Berharap Penantian Ahli Waris Berakhir

Dari pihak pemohon, kuasa hukum Fajar Hendrick Josua Lumban Tobing, Drs. Setiawan Siedarta, S.H., menyatakan bahwa rapat koordinasi merupakan langkah penyamaan persepsi dan penyesuaian teknis, terutama menyangkut kesiapan pengamanan.

“Rapat hanya membahas penyamaan pendapat dan penyesuaian, terutama terkait kesiapan pengamanan dari pihak kepolisian, TNI, serta perangkat pemerintah setempat,” ujar Setiawan.

Ia menyebut kebutuhan pengamanan diperkirakan sekitar 200 personel gabungan. Jumlah tersebut diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya baru menangani perkara tersebut sekitar satu tahun terakhir. Setelah menerima penanganan, pihaknya kemudian mengajukan permohonan eksekusi hingga memperoleh tindak lanjut dari pengadilan.

“Perkara ini sebenarnya sudah dimulai sekitar 2016. Kami baru menangani sekitar satu tahun terakhir. Setelah permohonan eksekusi diajukan, akhirnya dapat diproses. Harapan kami, apa yang selama ini dinantikan para pemilik bisa terwujud,” katanya.

Mengenai kemungkinan hambatan di lokasi, Setiawan mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pemantauan. Ia mengakui terdapat indikasi yang perlu menjadi perhatian, tetapi belum dapat dipastikan sebagai gangguan yang benar-benar akan terjadi.

Terkait kemungkinan keterlibatan ormas, ia menegaskan bahwa sejauh pengetahuan pihaknya belum terdapat fakta mengenai pengerahan kelompok tersebut. Pembahasan dalam rapat, menurutnya, masih berupa kemungkinan dan belum menjadi sesuatu yang terkonfirmasi.

Setiawan menegaskan bahwa harapan utama kliennya, Fajar Hendrick Josua Lumban Tobing, sebagai salah satu ahli waris almarhum Dr. Elias Lumban Tobing, adalah memperoleh kembali hak atas objek tanah sesuai putusan pengadilan.

“Harapan terbesar kami adalah kerinduan klien terhadap hak miliknya bisa terpenuhi kembali sesuai putusan peradilan. Dalam putusan tersebut, pada intinya objek diminta dikosongkan dan dikembalikan kepada ahli waris,” tuturnya.

Ia berharap pelaksanaan eksekusi pada Senin, 9 November 2026, dapat menjadi penyelesaian dari penantian panjang keluarga ahli waris.

“Kami ingin mewujudkan harapan mereka yang sudah menunggu sekitar sepuluh tahun. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan hasil terbaik untuk dipersembahkan kepada para ahli waris,” pungkas Setiawan.

Dengan jadwal terbaru tersebut, pelaksanaan eksekusi lima SHM di Kreo Selatan kini menunggu realisasi di lapangan. Seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sehingga proses eksekusi berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *