Kapuspen TNI: Revisi UU TNI Perkuat Pertahanan, dan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Matamediaonline.com – Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI, agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Sabtu (16/03/2025).

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Penempatan Prajurit Aktif di Luar Struktur TNI Diperketat

Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah aturan yang lebih ketat terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

Baca juga: Staf Yonmek TNI KONGA XXIII-R Ikuti Civil Military Coordination Induction Training di UNIFIL Lebanon

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Batas Usia Pensiun Disesuaikan

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, menyesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Hal ini bertujuan agar prajurit yang masih produktif tetap dapat mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.

Baca juga: Satgas Indobatt XXIII-R UNIFIL Kunjungi Sekolah di Lebanon Pasca Gencatan Senjata

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Menjaga Stabilitas Nasional dan Supremasi Sipil

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian. Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, sekaligus mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Baby Lobster

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” ujarnya.

Panglima TNI, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/03/2025), menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil sebagai prinsip fundamental dalam negara demokrasi.

“Supremasi sipil adalah prinsip yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil,” kata Panglima TNI.

Dengan revisi ini, TNI diharapkan semakin profesional, adaptif terhadap tantangan zaman, tetap berada dalam koridor demokrasi, serta supremasi hukum.[mmo]

One thought on “Kapuspen TNI: Revisi UU TNI Perkuat Pertahanan, dan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *