Matamediaonline.com – Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.
Tersangka H.R (27), seorang karyawan swasta, ditetapkan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial, padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan.
Baca juga: Buka Puasa Ramadan Humas MA RI Bersama Forsimema di Media Center Mahkamah Agung
Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. [mmo]