Matamediaonline.com – Dugaan praktik percaloan pengurusan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi Kota kembali mencoreng layanan publik. Seorang pria berinisial JJ diduga menawarkan jasa SIM A dan C dengan biaya Rp600.000–Rp700.000, jauh di atas tarif resmi Rp120.000 (SIM A) dan Rp100.000 (SIM C) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.
Praktik ini dinilai merusak transparansi pelayanan. Aktivis Intan Nurul Hikmah mengecam keras. “Pelayanan publik tidak boleh membuka ruang bagi calo. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara rusak total,” ujarnya, mendorong evaluasi dan penindakan tegas.
Baca Juga: UKW Angkatan ke-64 PWI Jaya, Sinergi Pers–Polisi Lawan Disinformasi
Satpas Polres Metro Bekasi Kota telah optimalkan layanan digital via aplikasi SINAR sejak Oktober 2025, memungkinkan pengurusan mandiri tanpa ke Satpas untuk minimalkan calo.
Perbandingan Alur Resmi vs Calo
| Aspek | Alur Resmi (SINAR/Satpas) | Alur Calo (Dugaan) |
|---|---|---|
| Langkah | Daftar app, tes kesehatan/psikologi, ujian teori/praktik, bayar PNBP, SIM resmi | Bertemu calo, nego harga, proses gelap, risiko hukum |
| Biaya | SIM A: Rp120.000 SIM C: Rp100.000 |
Rp600.000–Rp700.000 |
| Risiko | Aman, sesuai aturan | Pemalsuan, sanksi pidana |












