Matamediaonline.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada KPK agar segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur Jansen Henry Kurniawan mengatakan bahwa aksi ini juga menjadi momentum untuk menjaga agar api perjuangan almarhum Ermanto Usman tetap hidup dalam upaya mengawal kedaulatan pengelolaan aset strategis negara.
“Kami datang ke KPK untuk mengingatkan bahwa kasus JICT tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum. Temuan audit investigatif BPK sudah jelas menunjukkan adanya indikasi kerugian negara. Karena itu kami mendesak KPK segera meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Jansen.
Kritik terhadap Perpanjangan Kontrak JICT
Aksi ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan almarhum Ermanto Usman, aktivis buruh pelabuhan dan pensiunan JICT yang sebelumnya secara terbuka mengkritik perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings.
Dalam sebuah podcast yang tayang pada 15 Desember 2025, Ermanto Usman menilai proses perpanjangan kontrak tersebut menimbulkan sejumlah persoalan serius.
Ia menyoroti bahwa DPR RI telah menggunakan hak angket dan BPK telah melakukan audit investigatif, namun kerja sama tersebut tetap berjalan tanpa adanya konsekuensi yang jelas.
Baca juga: GMNI Jakarta Timur Soroti Kematian Aktivis Buruh Ermanto Usman, Minta PT. JICT Diusut!
Berdasarkan perhitungan Panitia Khusus DPR RI, negara berpotensi memperoleh keuntungan sebesar Rp17 hingga Rp25 triliun apabila pengelolaan JICT tidak diperpanjang kepada pihak asing dan dikelola secara mandiri oleh negara.
Indikasi Kerugian Negara Rp4 Triliun
Perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings ditandatangani pada 5 Agustus 2014 dengan masa kerja sama selama 25 tahun hingga 2039.
Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, GMNI Minta Pengawasan Industri Pulogadung Diperketat
Keputusan tersebut memicu polemik publik karena dilakukan lima tahun sebelum kontrak sebelumnya berakhir, padahal terminal tersebut merupakan salah satu pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut, antara lain:
-
Penunjukan langsung Hutchison Port Holdings tanpa tender terbuka
-
Tidak adanya persetujuan RUPS
-
Tidak adanya persetujuan Menteri BUMN
-
Tidak adanya izin konsesi dari Kementerian Perhubungan
-
Tidak tercantumnya perpanjangan kontrak dalam dokumen perencanaan perusahaan
Dalam perpanjangan kontrak tersebut, negara menerima pembayaran kompensasi awal (upfront fee) sebesar US$93,7 juta.
Baca juga: Pikir Dua Kali Sebelum Merusak! Fasilitas Umum yang Kamu Rusak Itu Dibangun dari Uangmu Sendiri!
Namun berdasarkan analisis BPK, nilai tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai ekonomis yang wajar dari pengelolaan terminal strategis tersebut.
Berbagai pembahasan di DPR RI memperkirakan nilai wajar kompensasi dapat mencapai US$400 juta atau lebih.
Selisih nilai tersebut kemudian menjadi bagian dari perhitungan indikasi kerugian negara sebesar US$306 juta atau sekitar Rp4,08 triliun.
Di samping itu, Jansen Henry Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan aset strategis negara sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Pelabuhan adalah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kedaulatan ekonomi nasional. Karena itu kami meminta KPK membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus ini kepada publik,” tegasnya.
Tuntutan DPC GMNI Jakarta Timur
Dalam aksi tersebut, GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan utama:
-
Mendesak KPK segera meningkatkan penanganan kasus perpanjangan kontrak JICT ke tahap penyidikan berdasarkan temuan audit investigatif BPK yang mengindikasikan kerugian negara sekitar US$306 juta atau Rp4,08 triliun.
-
Menuntut KPK mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses perpanjangan kontrak JICT tahun 2014, termasuk manajemen PT Pelindo II, mitra asing Hutchison Port Holdings, serta pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan regulasi.
-
Mendesak KPK membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara JICT kepada publik.
GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan sebagai sektor strategis nasional harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.
Perjuangan tersebut sejalan dengan ajaran Bung Karno tentang Marhaenisme, yang menekankan bahwa kekayaan nasional dan alat-alat produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
GMNI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kepentingan nasional.
Source:
Jansen Henry Kurniawan
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur
Editor: Davidgoland












