Matamediaonline.com – Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menegaskan transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri melalui ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan berbasis data real time merupakan implementasi nyata reformasi Polri dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan modern.
Hal tersebut disampaikan Dedi Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Wakapolri, reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi semata, melainkan harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegas Dedi.
ETLE Drone Bisa Kirim Notifikasi Pelanggaran via WhatsApp
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah ETLE Drone Patroli Presisi yang mampu memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui patroli udara berbasis teknologi.
Baca juga: Wakapolri Dorong Transformasi Digital, Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital dan E-TLE Drone Mobile
Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H., menjelaskan sistem tersebut bekerja secara terintegrasi mulai dari perekaman pelanggaran, validasi kendaraan, hingga pengiriman konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
“Konfirmasi pelanggaran dapat dikirim melalui surat maupun notifikasi WhatsApp langsung kepada pelanggar,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Maluku Bongkar Misi Besar di Balik Pattimura Big Fight 2026
Data pelanggaran yang terekam drone akan langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional untuk diverifikasi petugas validator sebelum diterbitkan notifikasi penindakan.
Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Jois Candra Panjaitan: Musda I PBB DKI Jakarta Momentum Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi Kader
Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil.
Teknologi ini digunakan ketika nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan belum terdaftar, atau diperlukan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Integrasi data tersebut disebut mampu meningkatkan akurasi identifikasi sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data digital.
SIM Digital Gunakan Barcode Dinamis
Selain sistem tilang elektronik, Polri juga menghadirkan SIM Digital yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas.
AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si menjelaskan SIM Digital memiliki fitur keamanan tinggi dengan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik dan tidak dapat di-screenshot.
“SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Randy.