Komisi XIII Bongkar Fakta Hunian di Lapas Cibinong, 10 Bangunan Jadi Sorotan

CIBINONG — Matamediaonline.com| Temuan keberadaan hunian yang menyerupai kompleks perumahan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Rabu (30/9/2026).

Inspeksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan temuan serta informasi yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama pemerintah. Sehari sebelumnya, Komisi XIII juga meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditelusuri secara menyeluruh.

Rombongan Komisi XIII dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira. Dalam pengecekan tersebut, para legislator melihat langsung sejumlah bangunan yang sebelumnya disebut sebagai rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, terdapat 13 bangunan di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 10 bangunan disebut tidak menggunakan dana APBN dan berada di lokasi yang dipersoalkan karena disebut berada di bantaran sungai.

“Ada 13 rumah di area sekitar ini. Sebanyak 10 rumah itu bukan dari dana APBN dan wajib kita bongkar. Sementara 3 unit lainnya tidak dibongkar karena merupakan hunian tetap resmi Lapas Cibinong,” ujar Dewi dalam keterangannya di Lapas Cibinong.

Dewi juga menyebut keberadaan 10 bangunan tersebut berkaitan dengan persoalan tata ruang dan aturan pemasyarakatan. Komisi XIII meminta bangunan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai peruntukan ditertibkan.

Baca juga: FORKONAS PP DOB Dorong Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran Daerah, Siapkan Jalur Judicial Review

Temuan ini merupakan tindak lanjut dari sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Ombudsman sebelumnya menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti klaster atau rumah tinggal, dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menemukan adanya pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Komisi XIII kemudian meminta proses investigasi dilakukan untuk mengetahui asal-usul pembangunan, status aset, pihak yang membangun, hingga siapa yang memberikan izin. Anggota Komisi XIII sebelumnya juga menekankan perlunya mencocokkan data pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.

Dewi mengatakan proses investigasi internal saat ini dilakukan oleh jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Investigasi tersebut ditujukan untuk mengungkap pihak yang merencanakan maupun memberikan izin pembangunan bangunan yang dipersoalkan.

Baca juga: Patroli Satbrimob Polda Metro Jaya Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalur TransJakarta Yos Sudarso

“Tim Inspektorat sedang melakukan investigasi untuk mengungkap siapa yang membangun dan merencanakan ini. Tentunya ada tindakan disiplin hingga sanksi pemecatan kepada oknum-oknum yang melakukan pembangunan tanpa dasar hukum,” kata Dewi.

Komisi XIII juga menyoroti prinsip kesetaraan bagi seluruh warga binaan. Anggota Komisi XIII H. Muslim Ayub menegaskan bahwa fasilitas pemasyarakatan harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menciptakan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.

“Di mata hukum tidak ada istilah siapa dia atau kelas apa. Tempat warga binaan ya di dalam kamar Lapas sesuai aturan dan kapasitas yang ada, bukan di rumah kluster eksklusif seperti ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI juga mengungkap adanya dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan serta celah keamanan di sekitar bangunan tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman terhadap pelayanan publik dan kondisi keamanan di Lapas Cibinong.

Komisi XIII memastikan pengawasan tidak berhenti di Lapas Cibinong. Penertiban fasilitas yang tidak sesuai ketentuan serta pemeriksaan terhadap tata kelola aset pemasyarakatan disebut akan menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan di lapas lainnya.

Sementara itu, perkembangan di lapangan menunjukkan sejumlah bangunan yang dipersoalkan telah dibongkar setelah inspeksi Komisi XIII. Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban terhadap bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan peruntukan.

Komisi XIII selanjutnya menunggu hasil investigasi untuk memastikan secara lebih lengkap status legalitas bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang terlibat dalam pembangunan, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *