Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang, Sita Tembakau Diduga Sintetis dan Cairan Bahan Baku

JAKARTA — Matamediaonline.com| Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Pengungkapan kasus ini berlangsung di dua lokasi berbeda pada Senin (19/10/2026) dini hari.

Pengungkapan bermula di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Darto Napitupulu, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim AKP Subari, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Unit Narkoba yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Aksan, S.H.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Darto Napitupulu, S.H., M.M mengatakan, upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Darto Napitupulu, S.H., M.M mengatakan, ini upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. (Foto: Humas Polres metro Jakarta barat)

Petugas awalnya mendapati seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat total 5,43 gram.

“Barang tersebut diketahui merupakan milik ALS,” ujar Darto Napitupulu saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Perkuat Sinergi TNI-Polri, Jaga Keamanan Jakarta

Dalam pengungkapan awal tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial ALS (19) dan MK (19).

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Anak Kehilangan KJP, POSPERA Jakarta Barat Buka Posko Pengaduan Desil: “Jangan Hambat Masa Depan Anak Kami”

Hasilnya, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial MF (22) dan ZS (20) di pinggir Jalan Tanjung Duren III, RT 009/RW 05, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada hari yang sama.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket plastik klip bening berisi tembakau kering yang diduga merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 5,57 gram.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Redmi berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta empat botol semprot berisi cairan yang diduga merupakan bahan untuk membuat tembakau sintetis.

Keempat botol tersebut masing-masing berukuran 5 mililiter, dengan berat bruto keseluruhan cairan yang dilaporkan mencapai 46,21 gram.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran dan pertanggungjawaban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *