Anak Kehilangan KJP, POSPERA Jakarta Barat Buka Posko Pengaduan Desil: “Jangan Hambat Masa Depan Anak Kami”

JAKARTA — Matamediaonline.com| Persoalan penetapan desil kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai kondisi ekonomi keluarga menjadi keluhan sejumlah warga Jakarta Barat. Menyikapi persoalan tersebut, Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Jakarta Barat membuka Posko Pengaduan Desil untuk membantu warga memperjuangkan evaluasi data penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Posko Pengaduan Desil diinisiasi oleh Ketua POSPERA Jakarta Barat, Lomak Sibarani, S.E., di Jalan Taman Kota Pos RW 05, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (18/10/2026).

Dengan mengusung “Jangan Hambat Masa Depan Anak Kami dengan Desil”, Pospera menjadi wadah bagi warga, khususnya keluarga berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal, untuk memperjuangkan pengaduan terkait status desil yang mereka nilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.

Posko Pengaduan Desil POSPERA Jakarta Barat membantu warga menyampaikan keberatan atas data kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai.
POSPERA Jakarta Barat membuka posko pengaduan bagi warga yang mempersoalkan penetapan status desil dan dampaknya terhadap akses bantuan pendidikan KJP (dok: matamediaonline.com)

Menurut POSPERA Jakarta Barat, pihaknya menemukan sejumlah kasus warga dengan pekerjaan berpenghasilan tidak tetap yang tercatat dalam kategori desil menengah hingga atas.

Dalam pendataan pengaduan yang disampaikan Pospera tersebut, pedagang kaki lima disebut masuk Desil 8, sementara buruh harian dan tukang parkir tercatat Desil 6. Pengemudi ojek online juga disebut berada di Desil 6, sedangkan pemulung, pengamen, dan asisten rumah tangga dilaporkan masuk kategori Desil 6 hingga 10.

Baca juga: RBN Gelar Tasyakuran HUT ke-75 Prabowo di Menteng, Neneng A. Tuty Sampaikan Doa dan Dukungan

POSPERA menilai kondisi tersebut perlu ditinjau kembali karena berpotensi memengaruhi akses keluarga terhadap bantuan pendidikan.

Namun, penetapan kelayakan penerima KJP perlu mengacu pada ketentuan resmi dan hasil verifikasi data oleh instansi berwenang. Status desil maupun penyebab penghentian bantuan setiap keluarga perlu diperiksa berdasarkan kasus masing-masing.

Baca juga: GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Jansen Henry Kurniawan Tekankan Kualitas dan Arah Perjuangan Kader

Sejak dibuka pada Minggu pagi, Pospera Jakarta barat menerima kedatangan warga dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, yakni Cengkareng, Grogol Petamburan, Tamansari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan.

Warga membawa dokumen berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta telepon genggam untuk memindai kode batang atau barcode pendaftaran yang disediakan petugas data.

Baca juga: Bukan Sekadar Kejuaraan! FTPI Siapkan Rencana Besar Sabuk Emas Presiden 2027

Ketua POSPERA Jakarta Barat, Lomak Sibarani, menjelaskan bahwa posko tersebut memberikan pendampingan awal dalam pengumpulan berkas pengaduan. Berkas warga selanjutnya, menurut Lomak, akan disampaikan kepada pihak yang disebutnya sebagai BPS untuk diproses lebih lanjut.

“Ibu cukup scan barcode-nya, kalau berkasnya kurang bisa diisi di rumah. Data dan berkas dari Ibu ini akan kami kumpulkan dan langsung diantarkan ke BPS agar diproses revaluasi. Kami dari POSPERA berjuang memfasilitasi agar status desil Ibu dan warga lainnya bisa turun sekurang-kurangnya ke Desil 4,” tegas Lomak.

Salah seorang warga yang mendatangi posko, Yati, mengaku heran karena keluarganya tercatat dalam Desil 6, meskipun penghasilan suaminya sebagai pekerja kontrak tidak lebih dari Rp3 juta per bulan dan mereka masih tinggal di rumah kontrakan.

Menurut Yati, anaknya tidak lagi menerima bantuan KJP setelah memasuki jenjang SMP. Ia menduga penetapan desil keluarganya turut memengaruhi kondisi tersebut.

“Suami saya bekerja sebagai pekerja kontrak dengan penghasilan Rp3 juta per bulan, dan kami sampai sekarang masih tinggal di rumah kontrakan. Tetapi di data justru kami dimasukkan ke Desil 6. Akibat desil yang tidak sesuai ini, anak kami langsung tidak dapat bantuan KJP lagi sejak masuk SMP,” ungkap Yati.

Ia berharap pengaduan yang difasilitasi POSPERA dapat membantu pemerintah meninjau kembali data keluarganya.

“Penghasilan suami tidak lebih dari Rp3 juta dan harus bayar kontrakan serta kebutuhan hidup. Adanya Posko POSPERA ini sangat membantu kami. Harapan saya semoga POSPERA bisa memperjuangkan pengaduan ini supaya desil kami diturunkan dan anak kami bisa mendapatkan bantuan KJP lagi,” tambahnya.

POSPERA Jakarta Barat menyatakan akan mengawal berkas pengaduan warga dari delapan kecamatan hingga mendapatkan tindak lanjut dari instansi berwenang.

Organisasi tersebut berharap evaluasi data dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga agar bantuan pendidikan dapat diberikan sesuai kriteria yang berlaku.

Bagi warga yang mengajukan keberatan, pemeriksaan data dan penjelasan resmi dari pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memastikan apakah penetapan desil maupun keputusan mengenai bantuan KJP telah sesuai dengan ketentuan.

Bagi keluarga penerima manfaat, persoalan ini bukan sekadar angka dalam sistem pendataan, melainkan juga harapan agar anak-anak tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi yang belum terselesaikan.

Peliput: Davidngl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *