Modus Baru! Sindikat Narkotika Manfaatkan Jasa Titipan untuk Penyelundupan

MATAMEDIAONLINE.COM – BNN bongkar jaringan narkotika dan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Petugas BNN menyiapkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Kantor BNN.

BNN bongkar jaringan narkotika serta memusnahkan barang bukti di Lapangan Parkir BNN RI pada Jumat (7/2/2025).

Sebelum dimusnahkan, petugas menyisihkan 96,95 gram sabu dan 30 gram cathinone untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram cathinone. BNN mengamankan barang bukti ini dari empat kasus narkotika dengan 16 tersangka.

Selain itu, BNN juga mengungkap beberapa kasus narkotika lainnya. Petugas berhasil menyita 49.171,19 gram sabu, 21.711,62 gram ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram hasis, 1.055,44 gram dan 113 butir ekstasi, serta 53,2 gram ganja sintetis.

Seluruh barang bukti ini berasal dari 46 laporan kasus narkotika (LKN) dengan total 87 tersangka, termasuk tiga warga negara asing (WNA).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus LKN 0074
BNN bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan Retail Parcel Express (RPX) untuk menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram dari Carretera, Meksiko. Petugas menangkap penerima paket berinisial AS dan SK di Jakarta Selatan. Setelah melakukan pengembangan, BNN juga menangkap tersangka BP di Pamulang, Tangerang Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik, Ini Keunggulannya!

 

Kasus LKN 001
Pada awal 2025, BNN bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan dua wanita asal Thailand, BP dan CN. Mereka tertangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (1/1), dengan sabu seberat 827 gram yang disembunyikan dalam tubuh salah satu pelaku. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke tersangka R, yang mengaku menerima perintah dari J dan F, warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Seluruh tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Baca juga: Serah Terima Jabatan Karutan Cipinang Berlangsung Penuh Haru

 

Kasus LKN 002
Pada Kamis (2/1), BNN menggagalkan penyelundupan 3.896 gram cathinone yang dikirim dari Singapura melalui DHL. Petugas menangkap penerima paket, ASS, yang berencana menyerahkan barang tersebut kepada MM di Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenai pasal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus LKN 005
Pada Sabtu (18/1), BNN bersama Bea Cukai berhasil menangkap sebuah kapal di perairan Talisayan, Kalimantan Timur.

Kapal ini diawaki oleh empat orang: S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang ternyata berisi sabu seberat 25.313 gram.

Setelah pengembangan kasus, petugas menangkap AM dan S di Kota Tarakan. Semua tersangka dikenai pasal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penyelundupan narkotika melalui perusahaan jasa titipan semakin marak

Sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional dan menggunakan warga asing sebagai kurir.

Untuk mengatasi hal ini, BNN memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan guna meningkatkan pengawasan dan mencegah penyelundupan.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Indonesia bebas narkotika.

One thought on “Modus Baru! Sindikat Narkotika Manfaatkan Jasa Titipan untuk Penyelundupan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *