MATAMEDIAONLINE.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan produk minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan langsung memerintahkan agar tiga perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari ( TI), disegel dan ditutup jika terbukti melakukan pelanggaran Minyakita tak sesuai takaran
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Mentan.
Baca juga: Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan Media: Perkuat Sinergi di Era Digital!
Selain masalah volume, Mentan juga menemukan harga jual Minyakita yang melampaui HET. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Di samping itu, Mentan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran dan meminta Satgas Pangan serta Bareskrim Polri segera bertindak. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menutup dan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kapolsek Bekasi Selatan Pimpin Langsung Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Kayuringin Jaya
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” ujar Mentan.
Selain itu, Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah, kata Mentan, akan terus melakukan sidak demi memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, kami akan bertindak tegas,” ujar Mentan geram.
Sidak ini mendapat perhatian publik karena dianggap sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan.[mmo]
