Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Tambun Selatan, 2 Pelaku Ditangkap

BEKASIMatamediaonline.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat produksi tembakau sintetis atau tembakau sinte di Jalan Melati, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran tembakau sintetis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MRS, seorang perempuan yang diduga berperan sebagai bendahara, serta RR, laki-laki yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus distributor.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan anggotanya.

Petugas menemukan akun Instagram yang diduga menawarkan tembakau sintetis. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap transaksi hingga alamat pengiriman paket.

“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari media sosial. Kami akan terus kejar jaringan yang bermain di sini,” ujar Kompol Untung.

Baca juga: Malam Akhir Pekan, Kapolres Jakbar Turun Langsung Pimpin Patroli KRYD di Cengkareng

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MRS sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan perempuan tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan satu buku rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RR.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas bergerak menuju rumah kontrakan RR yang diduga dijadikan lokasi produksi. RR kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Baca juga: 11.000 Peserta Padati Monas, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Kebangsaan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 441,10 gram tembakau sintetis.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu bungkus besar dengan berat bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, antara lain:

  • Satu bungkus tembakau biasa;
  • Satu timbangan digital;
  • Satu gelas ukur;
  • Beberapa stoples;
  • Satu pengaduk elektrik;
  • Satu jeriken berisi alkohol yang disebut sebagai pelarut;
  • Belasan plastik klip;
  • Dua unit iPhone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RR mengaku telah menggunakan sabu sejak 2024. Pada 2025, ia disebut beralih menggunakan tembakau sintetis setelah membeli produk tersebut melalui Instagram.

RR kemudian mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara mandiri melalui tutorial di media sosial.

Dengan modal sekitar Rp7 juta, RR mulai meracik sendiri hingga kemudian diduga mengedarkan hasil produksinya.

Sejak Maret 2026, RR disebut telah tiga kali mengedarkan tembakau sintetis hasil racikannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran tembakau sintetis tersebut.

Exit mobile version