Puguh Kribo Kuasa Hukum JOFU Ajukan Gugatan Pembeli Tanah ke PN Jaksel

MATAMEDIAONLINE.COM – Kuasa hukum dari JOFU, Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan, resmi menggugat dua pembeli tanah dan bangunan di Jl. Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) itu mereka daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Kamis ( 15/5/25).

Sengketa Properti Rp4 Miliar

Pihak JOFU, selaku penjual sekaligus ahli waris dari almarhum J. Usmany, menjelaskan bahwa transaksi jual beli tersebut tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) bernomor 05/2023. Notaris AR, S.H., M.H., M.Kn yang berkantor di Jakarta Selatan, telah membuat akta tersebut.

Dalam AJB tercatat nilai jual beli sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Namun, pihak pembeli yang berinisial AR dan I baru mentransfer Rp2.833.012.000,-. Artinya, mereka masih menunggak pembayaran sebesar Rp1.166.988.000,-.

Baca juga: Ahli Waris Gugat AM dkk, Kantor Hukum Puguh Kribo Ajukan Gugatan PMH ke PN Depok

Pihak penggugat juga mengungkapkan bahwa para pembeli belum melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Bukti berupa Nomor Objek Pajak (NOP) 3171050006007xxxxx masih tercatat atas nama almarhum J. Usmany. Akibatnya, pada 13 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengirimkan tagihan pajak kepada ahli waris JOFU.

Pihak JOFU, selaku penjual sekaligus ahli waris dari almarhum J. Usmany
Sengketa Properti Rp4 Miliar, pihak JOFU selaku penjual sekaligus ahli waris dari almarhum J. Usmany.

Menurut kuasa hukum JOFU, para tergugat telah melalaikan kewajibannya, baik dalam hal pelunasan pembayaran maupun dalam mengurus administrasi hukum dan perpajakan atas peralihan hak.

Baca juga: Kasus Salah Tangkap di Parepare, Tukang Ojek Gugat Ganti Rugi hingga Rp 731 Juta

Sidang pertama perkara ini digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para tergugat tidak hadir, sementara pihak penggugat dan kuasa hukumnya hadir lengkap di ruang sidang.

“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk ikhtiar hukum klien kami untuk memperjuangkan haknya yang belum terpenuhi. Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil dan objektif,” tegas Puguh Kribo, S.T., S.H., M.H., selaku kuasa hukum JOFU.

Perkara PMH 1365 KUH perdata ini menarik perhatian publik karena menyangkut transaksi properti bernilai besar dan mengangkat isu penting terkait pelunasan harga, akta autentik notaris, serta kepatuhan pajak.

Sengketa ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku jual beli tanah agar lebih tertib dan transparan dalam memenuhi kewajiban hukumnya.[mmo]

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *