Home / SOSIAL & BUDAYA / Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri

Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri

Matamediaonline.com – Maraknya aksi intoleransi dan persekusi rumah ibadah di berbagai daerah telah melukai rasa persatuan bangsa serta melanggar konstitusi.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia menegaskan bahwa intoleransi adalah sikap menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Berdasarkan SKB 2 Menteri Bab 1 Pasal 3, ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin, sehingga tindakan pembubaran dianggap sebagai pelanggaran konstitusi yang keji.

Aliansi mengecam keras peristiwa intoleransi yang terjadi di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, Rumah Doa Padang Serai, GBKP Batam, GKJW Kediri, HKBP Filadelfia Bekasi, Gereja Beth Tabernakel Garut, dan wilayah lainnya. Mereka menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran.

Aksi damai ini diawali longmarch dari Gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas, disertai pembagian bendera Merah Putih kepada pengendara. Rabu (13/8/25).

Baca juga: Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama

Para peserta aksi menyampaikan orasi dengan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Prabowo mencabut SKB 2 Menteri.

  2. Mendesak pembentukan UU Pemberantasan Intoleransi.

  3. Mendesak pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi.

  4. Mendesak pencopotan Menteri HAM.

  5. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda/Kapolres yang gagal menjamin keamanan umat beragama.

  6. Perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

Beberapa tokoh yang berorasi di atas mobil komando di antaranya Pdt. Andreas, Gus Sholeh Marzuki, Oscar Pendong, Bram Manalu, Victor Maruli, Robert S. Tamba, Noval, Sapto Harun, Opa Jepi, dan Yayak Priasmoro.

Perwakilan aksi diterima oleh Menkopolhukam untuk menyampaikan aspirasi.

Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia sendiri beranggotakan berbagai elemen seperti GPMP, Horas Bangso Batak, GRPB Indonesia, Seknas Indonesia Maju, Komunitas Agama Cinta, Garnas Indonesia, SIPITUNG, Yayasan Taman Pemulihan, Naposso Parna se-Jabodetabek, Jaga NKRI, Aliansi Perempuan Melawan, dan KOMPERA.

Source: Gus Sholeh Marzuki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *