Matamediaonline.com – Jakarta| Kasus pencurian kotak amal di Mushollah Nurul Bashor, Jalan Buaran 1, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, menjadi sorotan setelah Polsek Duren Sawit berhasil menangkap pelaku bernama Reja Syahputra alias Eja (25), yang beraksi pada Jumat (14/11/2025).
Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi jemaah sholat, memanfaatkan kondisi mushollah yang sepi untuk menjebol kotak amal dengan dua obeng dan menggasak uang sekitar Rp3 juta.
Kejahatan ini terbongkar setelah Ketua DKM Mushollah Nurul Bashor Drs. Haji Anwar S melaporkan kotak amal sudah bergeser dan dalam kondisi rusak sekitar pukul 13.30 WIB. Rekaman CCTV memperlihatkan aksi merusak kotak amal yang dilakukan seorang pria.
Mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Duren Sawit langsung melakukan olah TKP, pemanggilan saksi, dan rekonstruksi CCTV hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di lokasi kontrakannya pada 27 November 2025.
Baca Juga: Tragis! Banjir Bandang di Tapanuli Utara Hanyutkan Rumah dan Mobil, Akses Jalan Putus Total!
Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, S.H, M.H, M.Si saat jumpa pers di Mapolsek Duren Sawit menyatakan, modus pura-pura menjadi jemaah dan memanfaatkan kondisi sepi mushollah adalah modus baru yang perlu diwaspadai. Kami mengapresiasi kerja tim yang memakai teknologi informasi dalam menggali bukti sehingga dapat menangkap pelaku dengan cepat. Jumat (28/11)
“Pelaku mengakui telah beraksi dua kali di wilayah hukum kami, dan uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan.” ungkap AKP Sutikno.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan waspada dan proaktif melaporkan kejadian mencurigakan, terutama di fasilitas ibadah. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar lingkungan tempat ibadah tetap aman, nyaman, dan bebas dari kriminalitas.
“Masyarakat diharapkan waspada dan proaktif melaporkan kejadian mencurigakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar lingkungan tempat ibadah tetap aman, nyaman,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit handphone, dua obeng, dompet pelaku, dan kotak amal. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Duren Sawit.
