Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan AAW: Audit Kerugian Negara Belum Terbit, Kontrak Bisnis Masih Berlaku

Mony menilai langkah penyidik menahan kliennya prematur karena unsur kerugian negara belum dipastikan lewat audit resmi BPK atau APIP.

Matamediaonline.com – Banten| Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama, dan Direktur PT KAN, AAW, pada Senin (24/11/2025) terkait penyidikan dugaan kerugian negara dalam pengadaan minyak goreng curah yang ditaksir sebesar Rp20,4 miliar.

Kuasa hukum AAW, Mony, mempertanyakan langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus menahannya dalam perkara dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Mony mengatakan sejumlah unsur penting belum terpenuhi untuk mengambil tindakan hukum pemidanaan. Hingga kini, penyidik disebut belum mengantongi audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yang menjadi dasar utama untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

“Dalam perkara tipikor, kerugian negara harus dipastikan melalui audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian belum dapat dianggap terpenuhi secara final,” ujar Mony.

Ia juga menilai angka kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar yang disebutkan penyidik masih bersifat perhitungan sementara, sehingga belum bisa dijadikan pijakan penuh untuk penetapan tersangka maupun penahanan.

AAW Dinilai Kooperatif

Selain persoalan audit, Mony menegaskan bahwa AAW selalu bersikap kooperatif sepanjang penyidikan. Kliennya hadir dalam semua panggilan, menyerahkan dokumen yang diminta, serta tidak menunjukkan niat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Dengan kondisi itu, alasan subjektif untuk melakukan penahanan mestinya dapat dipertimbangkan kembali,” katanya.

Kontrak ABM–KAN Masih Berlaku

Mony mengungkapkan bahwa hubungan kontraktual antara PT KAN dan PT ABM sampai saat ini masih berjalan. Kedua pihak disebut tetap terikat perjanjian yang sah, dan PT KAN menunjukkan iktikad baik dengan menyiapkan mekanisme penyelesaian melalui addendum untuk mengembalikan dana sesuai kesepakatan.

“Ketika kontrak masih berjalan dan para pihak masih menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme yang sah, mestinya langkah pidana tidak serta-merta ditempuh. Ruang penyelesaian bisnis masih tersedia,” tegasnya.

Pihaknya kini menunggu dokumen tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan perkembangan penyidikan.[ros]

Exit mobile version