Polisi Ungkap Narkoba 26,7 Kg Sabu di Jakpus, Modus Disembunyikan di Mobil Towing

Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, narkotika diselundupkan dalam mobil yang diderek.

Matamediaonline.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Medan–Jakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

“Kasus ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya pada Desember 2025,” ujar Reynold dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (20/3).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita: 25 bungkus sabu dengan berat total ±26.706,1 gram, 900 cartridge vape berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate, 1 unit ponsel, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, serta 2 ban mobil dengan velg.

Modus Disembunyikan di Mobil Derek

Kasatres Narkoba AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, pelaku menggunakan modus penyelundupan narkotika dengan menyembunyikan barang di dalam mobil yang diangkut menggunakan towing.

Baca juga: Oknum Ngaku Wartawan Tawarkan Narkoba: Aktivis Desak Polisi Tegas Bongkar Jebakan Narkoba!

“Barang disembunyikan di dalam kendaraan yang diderek untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni wilayah Cileungsi, Bogor, dan kawasan Mapolres Metro Jakarta Pusat di Kemayoran.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain pada Desember 2025 dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan cartridge narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari jaringan Medan ke Jakarta.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan observasi sebelum akhirnya menangkap tersangka berinisial K (41).

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Pelaku terancam: Pidana mati, atau, Penjara seumur hidup, atau, Penjara 6–20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Exit mobile version