Matamediaonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kalideres.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kost di kawasan Pegadungan, Kalideres. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Jimi Farid Ma’aruf melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi dengan berat total 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga terkait transaksi narkotika.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam peredaran narkotika.
“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Baca juga: SPPG Polri Pejaten Uji Coba MBG Sistem Prasmanan di SMA Kemala Bhayangkari 1
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasokan ekstasi diperoleh dari seorang pemasok berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Palembang, sementara sabu berasal dari wilayah Jakarta Barat. Modus operandi yang digunakan adalah menyimpan narkotika di dalam kamar kost dan menjualnya secara bertahap.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Avrilendy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.












