Matamediaonline.com – Polres Metro Bekasi mengamankan 25 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) dalam pengungkapan sejumlah kasus kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (11/5/2026).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran polsek.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujar Sumarni.
Ia menjelaskan, para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Total terdapat 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan satu lokasi pencurian rumah kosong yang berhasil diungkap.
Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.
Baca juga: Kapolri Perkuat Peralatan Personel demi Maksimalkan Pengamanan Masyarakat
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 23 unit sepeda motor
- 4 unit telepon seluler
- 5 kunci letter T
- 16 anak kunci letter T
- 14 kunci kontak
- Magnet dan alat pembongkar kendaraan
- STNK dan BPKB
- Pakaian, helm, masker
- Uang tunai Rp 1.343.000
Salah satu kasus terjadi di area Masjid Cikarang Barat.
Baca juga: Ditpolairud Polda Metro Jaya Tebar 10.000 Bibit Bandeng di Muaragembong Bekasi
Korban diketahui memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang. Namun setelah selesai salat, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai.
Meski telah dikembalikan kepada pemilik, kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan tetap digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Meski telah dikembalikan kepada pemilik, kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan tetap digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan.
“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110,” kata Sumarni.
