CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM? Menimbang Surat Edaran Kejaksaan Agung (Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Oleh: Radit Fabian Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UII

Matamediaonline.com – Dalam tulisan ini, pembahasan bergeser dari isu mengenai siapa auditor kerugian negara menjadi persoalan yang lebih fundamental, yakni siapa sesungguhnya pemegang otoritas tafsir konstitusional.

Dalam bangunan negara hukum modern, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak semata dimaksudkan sebagai institusi yudisial biasa, melainkan sebagai the guardian of constitution yang memiliki otoritas eksklusif dalam memberikan tafsir konstitusional yang bersifat final dan mengikat (final and binding), sebagaimana termanifestasi dalam doktrin in kracht van gewijsde dan res judicata pro veritate habetur. MK sekaligus merupakan the soul and the highest interpreter of constitution (penafsir tertinggi konstitusi) yang merepresentasikan jaminan nilai keadilan konstitusional (constitutional justice value).

Dengan demikian, setiap putusan MK pada hakikatnya tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi sekaligus membangun disiplin konstitusional (constitutional discipline) bagi seluruh organ negara.

Polemik yang muncul pasca diterbitkannya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 patut ditempatkan bukan semata sebagai persoalan teknis penegakan hukum tindak pidana korupsi, melainkan sebagai problem ketatanegaraan yang menyentuh relasi fundamental antara supremasi konstitusi dan kecenderungan ekspansi diskresi institusional lembaga penegak hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada dasarnya telah memberikan penegasan normatif bahwa frasa “kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan” sebagaimana termuat dalam Pasal 603 KUHP harus dimaknai sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan tersebut lahir dalam kerangka mengakhiri problem multitafsir mengenai otoritas konstitusional penetapan kerugian negara yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian dalam praktik pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, alih-alih melakukan penyesuaian penuh terhadap konstruksi konstitusional baru yang dibangun melalui putusan MK, Kejaksaan Agung melalui surat edarannya justru menegaskan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat pengawasan internal pemerintah, maupun akuntan publik tertentu.

Bahkan, surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan:

“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Dalam perspektif asas lex posterior derogat legi priori, konstruksi ini problematik karena putusan baru pada prinsipnya mengesampingkan putusan atau norma lama. Apalagi, MK memiliki fungsi sebagai negative legislator.

Secara administratif, surat edaran memang merupakan instrumen internal birokrasi yang lazim digunakan untuk menyeragamkan pelaksanaan tugas institusional. Akan tetapi, persoalan menjadi berbeda ketika substansi surat edaran memasuki wilayah penafsiran terhadap daya laku putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada titik inilah problem konstitusional memperoleh relevansinya.

Merujuk teori hierarki norma Hans Kelsen, konstitusi merupakan norma tertinggi (grundnorm) yang mengikat keseluruhan tata hukum di bawahnya. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal konstitusi, berfungsi menjaga koherensi norma agar tidak terjadi disintegrasi tafsir dalam praktik ketatanegaraan.

Karena itu, putusan MK tidak dapat diposisikan sekadar sebagai referensi normatif biasa yang implementasinya bergantung pada preferensi kelembagaan masing-masing organ negara.

Problem utama Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 terletak pada munculnya kecenderungan institutional reinterpretation, yakni praktik ketika lembaga administratif mulai membangun tafsir mandiri terhadap hubungan antar putusan MK berdasarkan kepentingan praktis institusinya sendiri.

Kejaksaan, melalui surat tersebut, secara implisit menempatkan dirinya sebagai subjek yang menentukan sejauh mana Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus diberlakukan, serta sejauh mana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dianggap tetap dominan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kecenderungan demikian problematik. Sebab, otoritas memberikan tafsir konstitusional yang mengikat bukan berada pada institusi penegak hukum, melainkan pada Mahkamah Konstitusi.

Ketika lembaga negara mulai mengembangkan tafsir tandingan melalui instrumen administratif internal, maka yang sesungguhnya sedang berlangsung ialah pergeseran dari prinsip constitutional supremacy menuju institutional supremacy.

Mengutip pandangan pakar hukum tata negara Fahri Bachmid, fenomena tersebut relevan dipahami sebagai bentuk constitutional disobedience.

Dalam doktrin hukum tata negara kontemporer, constitutional disobedience tidak selalu hadir dalam bentuk penolakan terbuka terhadap konstitusi. Ia dapat muncul secara lebih subtil melalui pelemahan efektivitas putusan konstitusional lewat birokratisasi tafsir, pengondisian administratif, maupun resistensi implementatif.

Pada akhirnya, persoalannya bukan lagi mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan apakah lembaga negara masih bersedia tunduk secara penuh terhadap otoritas konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Memang, argumentasi pragmatis penegakan hukum tidak dapat diabaikan. Dari perspektif pemberantasan korupsi, pelibatan banyak institusi auditor selama ini dianggap mempercepat pembuktian.

Namun negara hukum tidak dibangun di atas logika efektivitas semata. Seluruh praktik penegakan hukum tetap harus bergerak dalam koridor konstitusional.

Jika kecenderungan ini terus berlangsung, ancaman yang muncul bukan hanya ketidakpastian hukum dalam perkara korupsi, tetapi juga fragmentasi otoritas konstitusi di antara lembaga negara.

Padahal, dalam negara hukum demokratis, kekuatan Mahkamah Konstitusi tidak terletak pada instrumen koersif, melainkan pada constitutional obedience seluruh organ negara terhadap tafsir konstitusi yang diputuskannya.

Ketika kepatuhan konstitusional mulai dinegosiasikan melalui surat edaran administratif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan Mahkamah Konstitusi, tetapi keberlangsungan prinsip negara hukum itu sendiri.

Karena itu, polemik ini semestinya menjadi momentum reflektif bagi seluruh institusi negara bahwa supremasi konstitusi tidak boleh tunduk pada pragmatisme kelembagaan.

Sebab dalam negara hukum yang sehat, tidak boleh ada institusi yang menempatkan dirinya sebagai penafsir akhir selain konstitusi dan lembaga yang oleh konstitusi diberi kewenangan untuk menafsirkannya.

Exit mobile version