JAKARTA – Matamediaonline.com| Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.
Menurut Sahroni, langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendukung agenda reformasi penegakan hukum yang menjadi prioritas pemerintah.
“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan penanganan perkara tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama pemerintahan.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi. Tentunya ini menjadi momentum terbaik untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Film Foufo Siap Bikin Bioskop Ngakak Chaos! Komedi Sci-Fi Berbahasa Madura Tayang 9 Juli 2026
Sahroni juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menghambat jalannya proses penyidikan sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan tuntas.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Baca juga: Keterbatasan Bukan Halangan! Penyandang Disabilitas Kini Punya Peluang Besar Masuk Polri
Menurut Totok, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut, di antaranya manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus berlangsung.












