Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ditangkap, Polisi Ungkap Barang Bukti yang Diamankan

JAKARTAMatamediaonline.com| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP. Seorang pria berinisial RD alias D (25) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin.

Peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri. Setelah mendapatkan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim gabungan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan para saksi, observasi di sekitar lokasi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Baca juga: Polri dan Kejaksaan Perkuat Criminal Justice System, Kapolri: Tidak Ada Masalah Antarlembaga

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” jelas AKBP Resa.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, serta sepasang sandal.

Baca juga: Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Penganiayaan Anak oleh Ibu Tiri, Korban Dirawat di PICU

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan apabila mengetahui, melihat, maupun menjadi korban tindak pidana.

“Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat serta menjaga keamanan bersama,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Exit mobile version