Kab Bekasi – Matamediaonline.com| Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial QSH menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., didampingi pejabat utama Polres Metro Bekasi dan instansi terkait pada Senin (13/7/2026), polisi menetapkan seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada 9 Juli 2026.
Kasus bermula ketika UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan kepada kepolisian mengenai seorang anak yang dirawat dalam kondisi kritis di RSUD Koja. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya segera mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga bukan akibat kecelakaan.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, ditemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Baca juga: Drama Kejar-kejaran di Nagori Sei Torop Simalungun, Polisi Amankan IRT yang Diduga Edarkan Sabu
Awalnya, tersangka mengaku korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan temuan tim medis. Melihat adanya dugaan kekerasan, pihak rumah sakit kemudian melaporkan kasus tersebut kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.
Penyidik menduga tindakan kekerasan dilakukan karena tersangka melampiaskan emosi akibat persoalan rumah tangga dan rasa sakit hati terhadap suami maupun keluarga suaminya kepada korban. Meski demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan.
Baca juga: Polsek Jatiuwung Amankan Pria yang Diduga Terkait Rangkaian Penganiayaan di Lima Lokasi Tangerang
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung plastik berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru yang diduga digunakan dalam penganiayaan, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Polres Metro Bekasi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban.
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
Keberanian masyarakat untuk melapor menjadi langkah penting dalam mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap anak demi menyelamatkan masa depan mereka.
