Climate Policy Initiative: Peran Menhut Raja Juli Antoni Sangat Krusial dalam Perdagangan Karbon Kehutanan

JAKARTAMatamediaonline.com| Director Climate Policy Initiative (CPI), Tiza Mafira, menilai peran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sangat sentral dalam implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia.

Menurut Tiza, mekanisme perdagangan karbon kehutanan saat ini dijalankan melalui skema carbon offset resmi yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.

“Peran Menteri Kehutanan sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama,” ujar Tiza Mafira di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Melalui sistem tersebut, pemerintah melakukan proses validasi, registrasi, serta pengawasan terhadap proyek-proyek karbon agar seluruh unit karbon yang diperdagangkan memiliki integritas tinggi dan memenuhi standar yang berlaku.

Baca juga: Instruksi Presiden Perlindungan Gajah Dipuji IUCN, Raja Juli Antoni Dinilai Tunjukkan Komitmen Kuat

“Lewat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kementerian Kehutanan memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda (double counting), sehingga menjaga kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” jelasnya.

Tiza menambahkan, keberhasilan perdagangan karbon sektor kehutanan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan pasar terhadap kualitas unit karbon yang dihasilkan Indonesia.

Baca juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Apresiasi Langkah Cepat Menhut Raja Juli Antoni, Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Siap Melaju

Menurutnya, kepercayaan tersebut akan menjadi faktor utama dalam menentukan nilai ekonomi karbon Indonesia di pasar global.

“Perlu dilihat nanti bagaimana harga pasar karbon hutan Indonesia, apakah cukup dipercaya pasar sehingga mampu memperoleh harga premium atau tidak,” katanya.

Ia menilai, apabila tata kelola perdagangan karbon berjalan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon berbasis kehutanan di tingkat internasional.

Implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon yang berintegritas sekaligus mendukung upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi dan pembangunan ekonomi hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *