Polri Rampungkan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi kepada Kejaksaan Agung

JAKARTAMatamediaonline.com| Tim penyidikan Polri secara resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti elektronik dan nonelektronik dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian proses penyerahan yang dilakukan secara bertahap sejak 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tahap terakhir dari proses administrasi penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, Krakatau, dan PLN.

“Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya secara resmi telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian dilanjutkan secara bertahap dan hari ini merupakan tahap terakhir,” ujar Anang.

Sementara itu, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, menegaskan bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, seluruh tahapan penyidikan berikutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Baca juga: 4.839 Personel Turun ke Jalan, Wakapolda Tegas: Layani Aksi dengan Humanis, Tanpa Senjata Api!

“Dengan selesainya penyerahan tersangka serta barang bukti elektronik dan nonelektronik, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Brigjen Boro juga mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Polri dan Kejaksaan Perkuat Criminal Justice System, Kapolri: Tidak Ada Masalah Antarlembaga

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan guna memastikan keaslian uang maupun kadar emas yang disita.

Barang bukti tersebut meliputi 71.082 lembar uang rupiah senilai Rp6.059.506.200, USD 6.370.921, SGD 16.068.804, sejumlah mata uang asing lainnya, serta 74 batang emas lantakan dengan berat total 74.014,59 gram.

“Uang rupiah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia. Sebanyak 74 batang emas lantakan dengan berat keseluruhan 74.014,59 gram juga dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian,” jelas Kombes Budi.

Selain itu, keaslian dolar Amerika Serikat telah diverifikasi oleh United States Secret Service, sedangkan dolar Singapura dan valuta asing lainnya diperiksa melalui laboratorium kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Menurut Kombes Budi, penyerahan tersebut menjadi wujud sinergi, transparansi, dan kolaborasi antara Polri dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab tim penyidikan bersama dalam penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *