BANGKA — Matamediaonline.com| Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya (045/GY) menggagalkan dugaan penyelundupan bijih timah ilegal di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026) setelah tim gabungan mengembangkan informasi intelijen terkait dugaan aktivitas penyelundupan dan perdagangan bijih timah ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bijih timah dengan total berat mencapai 7.937 kilogram atau sekitar 7,9 ton.
Muatan tersebut diangkut menggunakan tiga unit kendaraan double cabin. Bijih timah dikemas menggunakan kampil berlapis atau double kampil yang dijahit secara rapi.
Pengemasan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan muatan sekaligus memudahkan proses pengangkutan.
Dari pengungkapan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp6.746.450.000 atau sekitar Rp6,7 miliar.
Penyelundupan mineral strategis seperti bijih timah dinilai dapat berdampak serius terhadap penerimaan negara, tata niaga pertambangan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Baca juga: MPE Garuda Canti Dharma III 2026 Resmi Ditutup, Libatkan 1.014 Peserta dari 22 Negara
Seluruh barang bukti bijih timah kini telah diamankan dan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat.
Barang bukti tersebut akan mendukung proses penyelidikan serta penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jenazah Korban Penembakan di Yahukimo Dievakuasi dari Dasar Jurang Sedalam 50 Meter
Sinergi Satlap Tri Cakti dan Intel Korem 045/Garuda Jaya disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan sumber daya alam nasional sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik perdagangan mineral ilegal.
Pengungkapan ini juga menjadi langkah untuk menekan aktivitas penyelundupan dan perdagangan bijih timah yang diduga berlangsung di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Satlap Tri Cakti bersama Intel Korem 045/Garuda Jaya menegaskan pemberantasan penyelundupan bijih timah akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kegiatan intelijen, patroli, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal.
Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap aktor intelektual, pemodal, pemilik barang, hingga jaringan distribusi yang berada di balik aktivitas tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai dugaan penyelundupan bijih timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat turut diimbau tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bijih timah ilegal.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dinilai penting agar sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara legal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta kesejahteraan masyarakat.
