Kasus Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Ternate Disorot, Pegiat Hukum: Usut Sesuai Prosedur

TERNATEMatamediaonline.com| Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mendapat perhatian dari pegiat hukum setempat.

Pegiat Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, dan tetap berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Irwan, proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Penyelidikan merupakan tahap awal untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tahap ini menjadi filter untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujar Irwan kepada redaksi, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam tahap penyelidikan aparat dapat mengumpulkan informasi awal, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengumpulkan data yang diperlukan untuk membuat terang dugaan perkara.

Sejauh ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali.

Irwan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman laporan yang harus dilakukan secara objektif.

Irwan mengatakan, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Pada tahap penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu perkara sekaligus menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Baca juga: Kelompok Motor Venture Serukan Perdamaian, Tolak Tawuran dan Aksi Anarkis

Menurut dia, alat bukti yang dikumpulkan dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen maupun petunjuk, termasuk apabila diperlukan penghitungan kerugian keuangan negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Irwan menyoroti anggaran yang menjadi objek dugaan perkara, yakni APBD Kota Ternate, khususnya pos Belanja Barang dan Jasa pada bagian Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Ternate.

Ia menyebut, dalam sejumlah perkara korupsi di berbagai daerah, dugaan penyimpangan perjalanan dinas dapat berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Beberapa modus yang pernah muncul dalam perkara sejenis antara lain perjalanan dinas fiktif, penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sesuai, pemalsuan atau manipulasi bukti transportasi dan akomodasi, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Namun, Irwan menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Apabila dalam perkembangan penyelidikan ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara, maka prosesnya harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Irwan mengapresiasi langkah penyidik Polda Maluku Utara yang telah merespons laporan dan meminta keterangan sejumlah pihak.

Ia berharap proses pengusutan tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi terus dilakukan secara profesional hingga diperoleh kesimpulan hukum yang objektif.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus ditangani secara serius. Namun prosesnya tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang cukup, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan juga harus disampaikan secara transparan,” pungkas Irwan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan perkara perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Reporter: Edo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *