JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan praktik produksi dan peredaran oli palsu berbahan dasar oli bekas yang disebut telah beroperasi dalam skala besar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi, dan Kanit Kriminal Khusus AKP Edi Budi Wibowo menjelaskan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2025.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RU, SH, dan SK yang disebut memiliki peran berbeda.
Polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda., RU diduga bertindak sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan mengarahkan proses produksi. Sementara SH dan SK diduga bertugas mengolah oli bekas menggunakan bahan kimia tertentu.
Baca juga: Kejutan di Tengah Apel! Kapolres Jakbar Nasriadi Rayakan Hari Jadi Polwan ke-78
Kombes Pol Nasriadi mengungkap modus yang digunakan para tersangka. Oli bekas yang semula berwarna hitam pekat diduga diolah menggunakan bahan kimia pengental yang disebut DDN dan cairan penjernih parafin sehingga secara visual terlihat menyerupai oli baru.
“Oli tersebut secara visual diubah menjadi jernih seolah-olah oli baru, padahal kualitasnya tetap oli bekas. Ini sangat berbahaya karena dapat merusak komponen mesin, menyebabkan mesin cepat panas, hingga mati mendadak,” kata Nasriadi dalam konferensi pers.
Baca juga: 460 Tabung LPG 3 Kg Dibawa ke Polres Metro Bekasi, Mengapa Perkaranya Belum Terungkap?
Menurut polisi, perubahan tampilan tersebut diduga dilakukan untuk membuat oli bekas terlihat layak dipasarkan sebagai produk baru.
Dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 18 drum oli rekondisi, 10 drum oli olahan siap edar, peralatan pencetak kemasan, bahan kimia DDN dan parafin, serta puluhan drum bekas yang diduga direkondisi dan dicat ulang.
Polisi juga menemukan kemasan, stiker, hingga kode QR yang diduga dibuat menyerupai produk resmi. Salah satu merek yang disebut polisi adalah Pertamina.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti untuk mendalami dugaan praktik pemalsuan dan distribusi produk yang merugikan konsumen.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, berdasarkan penyidikan sementara, produk yang diduga palsu tersebut dipasarkan dalam jumlah besar melalui media sosial Facebook dan jaringan dari mulut ke mulut. Sasarannya disebut meliputi sejumlah bengkel dan konsumen di Jakarta serta wilayah sekitarnya.
Polisi memperkirakan perputaran uang dari aktivitas tersebut mencapai ratusan juta rupiah selama beroperasi. Namun, nilai kerugian terhadap produsen resmi maupun masyarakat masih dalam tahap pendalaman.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber bahan baku serta jaringan distribusi yang diduga terhubung dengan aktivitas tersebut.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Di antaranya Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih mendalami asal bahan baku, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Status dan keterlibatan masing-masing tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
