Wakapolri Dorong Green Policing Hadapi Karhutla dan Kejahatan Lingkungan

PEKANBARU — Matamediaonline.com| Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kejahatan lingkungan di Indonesia dinilai semakin kompleks. Karena itu, pendekatan kepolisian tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kerusakan terjadi.

Konsep Green Policing didorong sebagai pendekatan yang menggabungkan pencegahan, edukasi, penelitian, kolaborasi, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan.

Hal tersebut mengemuka dalam peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM Universitas Riau (UNRI) di Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menyambut positif pembentukan pusat studi tersebut. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat transformasi Polri melalui ilmu pengetahuan, penelitian, serta kolaborasi lintas sektor.

“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan seluruh sivitas academica atas prakarsa dan komitmen dalam mewujudkan Pusat Studi Kepolisian ini. Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” ujar Dedi.

Baca juga: Bukan Sekadar Janda, Mereka Jadi Pasukan Perang! Atiqah Hasiholan Tampil sebagai Laksamana Malahayati

Menurut Dedi, ancaman terhadap lingkungan kini memiliki keterkaitan langsung dengan keamanan dan kehidupan masyarakat.

Karhutla, pertambangan ilegal, pembalakan liar hingga kejahatan terhadap ekosistem tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, keselamatan dan kehidupan sosial masyarakat.

Baca juga: Operasi Nila Jaya 2026: Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Karena itu, Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI diharapkan menjadi ruang kolaborasi untuk mengembangkan kajian dan riset yang menghasilkan solusi berbasis bukti dalam mendukung pendekatan Green Policing.

“Pusat Studi Kepolisian harus menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan persoalan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk melahirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Baca juga: Dua Pelaku Diamankan, Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 165,4 Gram Sabu Dalam Operasi Nila Jaya 2026

Pendekatan Green Policing dinilai relevan diterapkan di Riau. Daerah tersebut menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar hingga ancaman terhadap satwa.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Hermawan mengatakan kondisi tersebut menjadikan Riau sebagai ruang strategis untuk pengembangan kajian kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan.

“Dengan kompleksitas persoalan karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, dan ancaman terhadap satwa, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan,” ujar Herry.

Polda Riau mencatat sepanjang 2025–2026 telah menangani 119 laporan polisi terkait karhutla dan menetapkan 131 tersangka. Total luas lahan terbakar dalam penanganan tersebut mencapai 3.853,23 hektare. Data tersebut juga menjadi salah satu dasar penguatan kajian Green Policing di Riau.

Herry menilai data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan ekologis. Dampaknya dapat merambah berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta kehidupan sosial masyarakat menegaskan bahwa isu lingkungan pada akhirnya juga merupakan persoalan keamanan yang harus ditangani bersama,” katanya.

Menurut Herry, Green Policing tidak boleh dipahami sebatas kegiatan penghijauan atau penanaman pohon. Pendekatan tersebut mencakup upaya membangun kesadaran, kepedulian, tanggung jawab, pencegahan, kolaborasi dan perlindungan lingkungan.

Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan menjadi langkah konkret untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman empiris kepolisian.

“Dimensi keamanan, perekonomian, pendidikan, kelestarian lingkungan, demokrasi, teknologi, hingga penegakan hukum saling bertaut erat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Sri Indarti.

Menurut dia, perguruan tinggi memiliki kekuatan pada tradisi keilmuan, riset dan daya intelektual. Kekuatan tersebut dapat dipertemukan dengan pengalaman empiris kepolisian dalam menghadapi persoalan nyata di masyarakat.

Melalui pusat studi tersebut, UNRI dan Polri diharapkan menghasilkan kajian multidisipliner serta rekomendasi yang relevan dengan persoalan lingkungan di Riau.

Pusat studi itu juga diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan akademisi, kepolisian, pemerintah, masyarakat dan mahasiswa dalam memahami persoalan lingkungan secara lebih komprehensif.

Dari sisi Polri, keberadaan pusat studi menjadi bagian dari penguatan jejaring akademik yang dalam beberapa pekan terakhir juga dikembangkan melalui sejumlah perguruan tinggi. Wakapolri sebelumnya mendorong kampus, akademisi, peneliti dan mahasiswa untuk memperkuat kolaborasi, termasuk melalui kritik dan perspektif akademik terhadap kepolisian.

Dedi menekankan agar jejaring tersebut tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Pengetahuan yang dihasilkan dari kampus harus dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian.

“Mari kita bangun jejaring keilmuan yang semakin kuat, terbuka, dan berkelanjutan, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dedi.

Exit mobile version