MATAMEDIAONLINE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat pemalsuan materai tempel yang merugikan negara hingga Rp1,17 miliar. Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., polisi berhasil menangkap empat tersangka: AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54).

“Komplotan ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 dan menyebabkan kerugian besar bagi negara,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Dari lokasi, polisi menyita 117.450 keping materai tempel palsu senilai Rp10.000 per lembar, 225 lembar materai siap edar, 119 lembar cetakan materai, 4 ring berisi 2.000 lembar siap edar, serta 112 lembar materai tambahan. Selain itu, turut diamankan perlengkapan produksi seperti komputer, alat cetak, plastik kemasan, dan peralatan penunjang distribusi lainnya.
Para tersangka menggunakan modus membuat materai palsu dengan tampilan sangat mirip aslinya, lalu mendistribusikannya ke masyarakat dengan harga jual normal.
Baca juga: Kapolri Turun Langsung! Bagikan Sumur Bor dan 2.000 Sembako di Samarinda
Satreskrim juga mengungkap bahwa mereka sempat melakukan pengejaran intensif selama beberapa hari untuk menangkap salah satu tersangka yang kabur.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 257 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terorganisir seperti ini demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Kapolres.[mmo]