Matamediaonline.com – Dalam praktik hukum perdata, satu pola yang berulang sering terjadi: niat membantu keluarga atau sahabat justru berujung pada hilangnya aset pribadi. Sertifikat tanah dijaminkan, utang bukan miliknya, namun ketika kredit macet terjadi, rumah atau tanah justru yang dilelang.
Secara hukum, menjaminkan tanah untuk utang pihak lain memang diperbolehkan melalui mekanisme Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Namun ada hal mendasar yang wajib dipahami masyarakat: hak tanggungan memberikan kewenangan eksekusi langsung kepada kreditur jika terjadi wanprestasi.
Baca juga: Alasan Pemaaf dalam KUHP Baru dan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum
Hukum tidak menilai hubungan darah. Hukum menilai perjanjian dan objek jaminan.
Dalam perspektif hukum perikatan, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, saat seseorang menandatangani akta pemberian hak tanggungan, maka seluruh risiko hukum terhadap objek jaminan ikut melekat.
Di Mana Letak Risiko Terbesarnya?
Pertama, pemilik sertifikat sering tidak menerima manfaat langsung dari pinjaman.
Baca juga: Puguh Kribo Kuasa Hukum JOFU Ajukan Gugatan Pembeli Tanah ke PN Jaksel
Kedua, ketika debitur gagal bayar, proses eksekusi tidak dapat dihentikan hanya karena alasan “utang itu bukan milik saya.”
Ketiga, konflik keluarga yang awalnya dilandasi kepercayaan dapat berubah menjadi sengketa hukum berkepanjangan.
Surat kuasa, pernyataan kekeluargaan, maupun janji lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang melampaui akta jaminan yang terdaftar secara resmi.
Opini Asido Rohana Nadeak tegas:
Jika Anda tidak siap kehilangan aset tersebut, jangan pernah menjadikannya jaminan.
Membantu adalah perbuatan mulia. Namun hukum menuntut kehati-hatian. Dalam perkara jaminan kebendaan, yang dipertaruhkan bukan sekadar kepercayaan, melainkan hak milik yang dilindungi negara.
Keputusan finansial harus rasional, bukan emosional.












