KUHP Baru: Perlindungan Korban atau Jebakan Restoratif?

Asido Rohana Nadeak,S.H. Biro Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD DKI Jakarta

Matamediaonline.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai perubahan paradigma besar dalam hukum pidana Indonesia. Isu paling krusial yang perlu dipahami publik adalah posisi dan perlindungan korban tindak pidana dalam KUHP Baru.

KUHP Nasional tidak lagi berorientasi semata pada pembalasan terhadap pelaku. Paradigma bergeser ke tiga pilar utama:

  • Keadilan korektif

  • Keadilan restoratif

  • Pemulihan korban

Negara kini bertugas menghukum pelaku sekaligus memulihkan kerugian korban dan menata kembali keseimbangan sosial yang rusak akibat kejahatan.

Korban Naik Status Jadi Subjek Hukum

Dalam KUHP Baru, korban ditempatkan sebagai subjek hukum penting, bukan pelengkap proses pidana. Hak-hak korban meliputi:

  • Pengakuan atas penderitaan dan kerugiannya

  • Pemulihan melalui restitusi/ganti kerugian

  • Penyelesaian perkara berbasis keadilan substantif, bukan sekadar prosedural

Ini koreksi atas praktik lama yang terfokus pada pelaku dan aparat penegak hukum saja.

Keadilan Restoratif dengan Syarat Ketat

Pendekatan restoratif membuka ruang penyelesaian di luar penjara, melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, Asido Rohana Nadeak tekankan syarat wajib:

  • Dilakukan secara sukarela mutlak

  • Tanpa paksaan atau tekanan

  • Tidak menutupi kejahatan serius

“Jika disalahgunakan, mekanisme ini berpotensi melanggengkan ketidakadilan terhadap korban,” tegas Asido Rohana Nadeak.

Peran Strategis Pemuda dan Ormas

Pemuda dan organisasi kemasyarakatan seperti Pemuda Batak Bersatu memiliki peran strategis:

  • Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak korban

  • Mengawal penerapan KUHP Baru agar tidak menyimpang

  • Menjadi mitra kritis penegak hukum bela keadilan substantif

Harapan Hukum Berkeadilan Substantif

KUHP Baru membuka peluang sistem hukum pidana yang lebih manusiawi. Namun, nasib korban bergantung pada:

  • Keberanian aparat penegak hukum

  • Kesadaran publik

Korban harus jadi pusat keadilan, bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Hukum harus berpihak pada keadilan, dan keadilan harus dirasakan korban.

Jakarta, 10 Januari 2026

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *