Petisi Ahli–MIO Indonesia Dorong Evaluasi Menyeluruh KPK di Tengah Polemik Penahanan Yaqut

Matamediaonline.com – Wacana evaluasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguat. Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) bersama MIO Indonesia mendorong kajian ulang terhadap peran dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut, menyusul polemik penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Ramadoni Nasution, menilai langkah hukum yang diambil KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Didampingi Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menegaskan bahwa setiap kebijakan penegakan hukum harus berlandaskan objektivitas dan bebas dari intervensi.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra, Kamis (26/3/2026).

Sorotan publik muncul setelah KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ke rumah tahanan negara (rutan). Kebijakan tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi mencederai prinsip equality before the law.

Secara hukum, penangguhan penahanan memang diatur dalam KUHAP. Namun, implementasinya harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Pitra menilai polemik ini membuka kembali perdebatan lama mengenai efektivitas KPK. Ia menyebut, fungsi pemberantasan korupsi sejatinya juga dimiliki institusi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga potensi tumpang tindih kewenangan perlu dikaji.

Petisi Ahli pun mengajukan sejumlah rekomendasi:

  • Standarisasi ketat dalam penangguhan penahanan
  • Transparansi alasan keputusan hukum
  • Penguatan pengawasan internal dan eksternal
  • Sistem pelaporan konflik kepentingan
  • Digitalisasi proses hukum
  • Penegakan kode etik yang lebih tegas

Menurutnya, tanpa pembenahan menyeluruh, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum berpotensi terus menurun.

Status Penahanan Yaqut

Sementara itu, KPK telah mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke rutan setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Di sisi lain, dorongan evaluasi terhadap KPK dinilai sebagai momentum refleksi untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan akuntabel.

Exit mobile version