Kunker Karo Korwas PPNS Bareskrim Dorong Digitalisasi Penanganan Perkara di PKTN Kemendag

Matamediaonline.com – Badan Reserse Kriminal Polri melalui Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Ruang Rapat Ditjen PKTN, Lantai 3 Gedung I Kemendag. Selasa (12/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi, pengawasan, serta pendampingan Polri terhadap pelaksanaan tugas PPNS Kemendag dalam penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Rombongan Korwas PPNS Bareskrim Polri dipimpin Brigjen Edy Suranta Sitepu bersama jajaran pejabat utama Rokorwas PPNS Bareskrim Polri.

Mereka diterima oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J..

Brigjen Edy mengatakan Polri melalui fungsi Korwas PPNS berkomitmen memberikan pendampingan dan pengawasan agar setiap proses penegakan hukum berjalan profesional serta sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Kapolri Perkuat Peralatan Personel demi Maksimalkan Pengamanan Masyarakat

“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara,” ujar Edy.

Dalam pertemuan itu, sejumlah isu strategis turut dibahas, mulai dari kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara daring, hingga penyesuaian ketentuan hukum acara.

Baca juga: Polri Ajak Industri Film dan Platform Digital Lawan Pembajakan Siber

Selain itu, pembahasan juga mencakup pengembangan aplikasi E-PPNS dan pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri.

Menurut Edy, digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS menjadi langkah penting untuk mempercepat koordinasi penanganan perkara.

Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pengiriman dokumen penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), secara daring kepada kejaksaan dan kepolisian.

“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar proses penegakan hukum tidak mengalami kendala pada tahap berikutnya.

“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” ujar Edy.

Exit mobile version