DPC GMNI Jakarta Timur Buka Posko Bantuan Hukum Rakyat, Fokus Dampingi Kaum Marhaen dan Marginal

Oleh: Nama : Stevent Parhusip Wakabid Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur

Di tengah masih tingginya ketimpangan akses terhadap keadilan hukum, DPC GMNI Jakarta Timur resmi membuka ruang Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil, kaum marhaen, dan kelompok marginal yang selama ini kerap menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan memadai.

 

JAKARTA — Matamediaonline.com| DPC GMNI Jakarta Timur melalui Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum secara resmi membuka layanan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat sebagai ruang pengaduan, konsultasi, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat kecil yang mengalami persoalan hukum maupun ketidakadilan sosial.

Langkah tersebut dilandasi semangat konstitusi yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Wakil Kepala Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DPC GMNI Jakarta Timur, Stevent Parhusip, mengatakan masih banyak masyarakat kecil yang kesulitan mengakses keadilan akibat keterbatasan ekonomi, rendahnya literasi hukum, hingga adanya ketimpangan relasi kuasa.

“Masih banyak rakyat kecil yang berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal, kekuasaan, maupun birokrasi yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Menurut Stevent, berbagai fenomena seperti kriminalisasi rakyat kecil, ketimpangan akses hukum, intimidasi terhadap masyarakat marginal, serta lemahnya perlindungan terhadap korban ketidakadilan menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian bersama.

Baca juga: GMNI Jakarta Timur Aksi di Gedung Merah Putih KPK, Desak Pengusutan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Karena itu, melalui program bantuan hukum ini, DPC GMNI Jakarta Timur menyediakan layanan pengaduan masyarakat, konsultasi hukum, pendampingan advokasi, edukasi hukum, hingga membangun gerakan kolektif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tertindas.

“Hukum harus menjadi alat pembebasan bagi rakyat, bukan justru menjadi instrumen ketakutan bagi masyarakat kecil. Kami percaya setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” kata Stevent.

Ia menambahkan, bantuan hukum bukan hanya soal litigasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap hak-haknya sebagai warga negara.

DPC GMNI Jakarta Timur juga mengajak mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai elemen rakyat untuk bersama-sama mengawal supremasi hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Bagi organisasi, kehadiran ruang bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat sekaligus implementasi nilai-nilai Marhaenisme dalam kehidupan sosial.

Exit mobile version