Aksi di KPK dan Kejagung, GPM Maluku Utara Soroti Dugaan Masalah Proyek Smelter Halmahera Timur

Massa aksi meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan proyek smelter, PLTU, serta tata kelola Perusda PCM di Kabupaten Halmahera Timur.

JAKARTA – Matamediaonline.com| Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan penyimpangan pada proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur yang melibatkan sektor pertambangan, pembangunan smelter, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta tata kelola Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri (PCM).

Koordinator Lapangan aksi, Sartono Halek, mengatakan isu yang mereka soroti tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut aspek tata kelola perusahaan, penggunaan anggaran, keberlanjutan lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar wilayah operasional tambang.

Dalam pernyataan sikapnya, GPM Maluku Utara menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH) yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menurut massa aksi, proyek yang berjalan sejak 2016 tersebut diduga menghadapi berbagai kendala, termasuk penyediaan tenaga listrik dan perubahan sejumlah komponen proyek yang disebut berdampak pada munculnya piutang dalam jumlah besar.

Selain itu, mereka juga menyoroti pelaksanaan proyek PLTU yang berkaitan dengan kebutuhan operasional smelter. Massa menilai realisasi proyek belum berjalan sesuai target sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).

Baca juga: Pemprov NTB Dorong 15 Koperasi Lengkapi Syarat Izin Pertambangan Rakyat

GPM Maluku Utara juga menyinggung dugaan aktivitas yang berdampak terhadap kawasan hutan lindung di Halmahera Timur. Namun demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Selain proyek pertambangan dan energi, massa aksi turut menyoroti kondisi keuangan Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM). Mereka menilai adanya peningkatan piutang usaha dan utang perusahaan dalam periode 2023 hingga 2024 yang perlu mendapatkan perhatian serta audit lebih lanjut.

Baca juga: Indonesia di Persimpangan Jalan: Saatnya Evaluasi Arah Bangsa

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang kami sampaikan hari ini. Kami juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap proyek-proyek strategis dan tata kelola Perusda PCM,” ujar Sartono dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, GPM Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta KPK memeriksa pihak-pihak terkait yang dianggap memiliki kewenangan dalam pengelolaan Perusda PCM, mengusut dugaan lonjakan piutang dan utang usaha yang dinilai tidak wajar, serta mendalami dugaan penyimpangan pada proyek smelter dan PLTU di Halmahera Timur.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun kerugian negara.

Sartono menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM), Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *