JAKARTA – Matamediaonline.com| Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) yang dipimpin oleh Menteri Zulkifli Hasan, mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam menerjemahkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ke dalam regulasi operasional. Menurutnya, percepatan tersebut menjadi fondasi penting bagi implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan sekaligus memperkuat komitmen Indonesia menuju ekonomi hijau.
Apresiasi itu disampaikan Zulkifli Hasan saat menghadiri acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Kami sungguh berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi operasional,” ujar Zulkifli Hasan.
Baca juga: Menhut Raja Juli Antoni Jelaskan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa implementasi perdagangan karbon tidak lagi berhenti pada tahap perencanaan, tetapi telah memasuki fase pelaksanaan yang nyata melalui berbagai proyek siap jalan.
Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional.
Baca juga: Pasha Ungu Apresiasi Survei Litbang Kompas, Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 82,4 Persen
“Tanggal 9 kita akan launching SRUK. Kalau launching tetapi tidak ada implementasinya, orang akan bilang hanya omon-omon. Sekarang sudah konkret. Tepuk tangan dulu untuk Pak Menteri Kehutanan,” katanya.
Ia menegaskan, implementasi perdagangan karbon merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan kebijakan perubahan iklim secara proaktif sekaligus mendorong pengembangan ekonomi hijau berbasis keberlanjutan.
Menurut Zulhas, regulasi yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan diharapkan menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lainnya agar segera menyusun aturan serupa sehingga ekosistem Nilai Ekonomi Karbon nasional dapat berkembang secara lebih terintegrasi.
Ia juga menilai kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pengembangan investasi hijau di Indonesia.
“Penyusunan regulasi di sektor lain juga perlu dipercepat agar ekosistem nilai ekonomi karbon nasional semakin kuat, terintegrasi, dan mampu menarik lebih banyak investasi hijau,” pungkasnya.












