TANGERANG – Matamediaonline.com| Unit Opsnal Polsek Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga berkaitan dengan serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Polisi saat ini masih mendalami peran KM, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta barang bukti yang digunakan dalam setiap peristiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pria tersebut diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” ujar Kombes Budi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa.
Lima lokasi yang menjadi fokus penyelidikan berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2 Karawaci, Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1 Cibodasari, serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.
Salah satu peristiwa terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada 11 Mei 2026, ketika korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah diduga diserang oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada 9 Juli 2026. Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang hingga harus mendapatkan dua jahitan setelah diduga menjadi korban penyerangan oleh pengendara sepeda motor.
Selain dua kasus tersebut, penyidik juga masih mendalami tiga kejadian lain yang memiliki pola serupa di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, membawa para korban menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan guna mengumpulkan informasi tambahan.
Dari tangan KM, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu jaket bertudung (hoodie) berwarna abu-abu, dan satu kaus berwarna cokelat.
Saat ini penyidik masih memeriksa KM beserta para saksi dan terus mencari barang bukti lainnya untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penganiayaan tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
