JAKARTA – Matamediaonline.com| Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dengan korban seorang lanjut usia (lansia). Seorang asisten rumah tangga (ART) yang juga bekerja sebagai caregiver atau perawat lansia berinisial NS (33) ditangkap setelah diduga menguras uang milik majikannya hingga mencapai Rp450 juta.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, mengatakan tersangka diamankan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban,” ujar Kompol Rihold Sihotang, Selasa (14/7/2026).
Menurut Rihold, sebagai caregiver, tersangka setiap hari merawat korban dan diberikan kepercayaan memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk mengambil uang tunai yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari korban.
Namun, kepercayaan tersebut diduga justru dimanfaatkan pelaku. Selama kurang lebih satu tahun bekerja, NS diduga secara bertahap menarik uang dari rekening korban dalam jumlah melebihi kebutuhan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ditangkap, Polisi Ungkap Barang Bukti yang Diamankan
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp450 juta.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian besar uang hasil dugaan tindak pidana tersebut dikirim ke kampung halaman tersangka di Tuban, Jawa Timur.
Baca juga: Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Penganiayaan Anak oleh Ibu Tiri, Korban Dirawat di PICU
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.
“Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti,” jelas AKP Rachmad Wibowo.
Selain menyita kartu ATM dan sejumlah perhiasan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, termasuk kendaraan roda empat dan sepeda motor.
Kapolsek Kalideres mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening maupun data perbankan kepada pihak lain, termasuk orang yang telah dipercaya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
