Kab Tangerang – Matamediaonline.com| Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan aktivitas jurnalistik di Jalan Raya Cadas Kukun, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, terus menjadi perhatian.
Peristiwa yang dilaporkan dialami FR. Sri Widati alias Widya tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.
Kasus tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor LP/B/487/V/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Dalam laporan, perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Widya saat itu berada di lokasi bersama sejumlah orang yang disebut sebagai saksi, yakni Pandji Pamungkas, David, Rosmauli, Marhamah, Arief, dan VJ. Mereka berada di kawasan tersebut untuk melakukan pengumpulan informasi dan kegiatan jurnalistik.
Berawal dari Aktivitas di Sekitar Bedeng
Berdasarkan keterangan pelapor, kedatangan Widya bersama tim bermula ketika mereka melihat sejumlah anak muda datang dan pergi secara bergantian di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut membuat rombongan penasaran dan kemudian mendatangi kawasan tersebut untuk melihat situasi sekaligus mengumpulkan informasi.
Setibanya di lokasi, seorang anak muda disebut menghampiri rombongan dan meminta mereka menunggu sejenak serta tidak menuju bagian belakang bedeng.
Setelah menunggu sekitar 10 menit tanpa mendapatkan penjelasan lebih lanjut, Widya bersama sejumlah saksi kemudian menuju bagian belakang bedeng.
Menurut keterangan pelapor, kondisi di bagian belakang saat itu relatif sepi. Rombongan mengaku melihat sejumlah bungkus bekas obat-obatan yang diduga merupakan bungkus obat keras Golongan G berserakan di lokasi.
Untuk memastikan kondisi di sekitar area tersebut, Pandji Pamungkas, David, dan VJ kemudian turun ke bagian bawah lokasi.
Tak lama kemudian, seorang pria yang dalam laporan disebut bernama Poniman datang dan diduga marah kepada rombongan.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, pria tersebut diduga menendang sebuah ember hingga mengenai wajah Widya.
Akibat kejadian tersebut, Widya mengaku mengalami nyeri pada bagian hidung dan sempat mengalami pandangan kabur.
Personel Polsek Rajeg kemudian tiba di lokasi. Sementara pria yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang melakukan tindakan tersebut dilaporkan telah meninggalkan tempat.
Widya selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polresta Tangerang.
Perkembangan perkara tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1230/V/RES.1.24/2026/Reskrim.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan ditangani Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam laporan, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penghalangan aktivitas jurnalistik, ketentuan hukum lain dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Ketentuan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang mengatur kemerdekaan pers dan hak pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketua Umum DEWA KRESNA Minta Polisi Profesional dan Transparan
Kasus tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum DPP Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DEWA KRESNA), Samsul Bahri.
Samsul meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan dan tidak pandang bulu.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika benar ada pihak yang mengintimidasi, menghalangi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya, maka tindakan tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Samsul Bahri, Kamis (6/8/2026).
Menurut Samsul, masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku intimidasi terhadap wartawan dapat bertindak seolah kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang mengancam kebebasan pers. Bila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan DEWA KRESNA akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum sekaligus Tim Legal DPP DEWA KRESNA, Faisal, S.H., menilai perkara tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi wartawan.
“Peristiwa yang terjadi terhadap para jurnalis di wilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum apabila pihak kepolisian tidak serius menanggapi dan memproses perkara ini secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Faisal.
Ia mengatakan Tim Legal DEWA KRESNA akan terus memonitor proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian.
“Sebagai Tim Legal DEWA KRESNA, saya akan memonitor proses penanganan perkara ini sampai benar-benar tercipta kepastian hukum, terutama demi keberlangsungan aktivitas jurnalistik dan perlindungan terhadap insan pers, khususnya di wilayah Tangerang,” katanya.
Faisal juga menyatakan pihaknya akan mengkaji perkembangan perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
“Kami akan mencermati seluruh perkembangan penyidikan. Apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana lain yang didukung alat bukti dan memenuhi unsur hukum, tentu kami akan mendorong agar ketentuan tersebut dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Meski demikian, Faisal menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun negara juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu kami berharap penyidik bekerja secara objektif, profesional, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkas Faisal.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan yang disebut sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Publik kini menunggu perkembangan penyelidikan Satreskrim Polresta Tangerang untuk mengetahui secara objektif rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta hukum lainnya.
Kepastian hukum diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban apabila dugaan tersebut terbukti sekaligus memastikan hak-hak pihak yang dilaporkan tetap dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polresta Tangerang.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
