BEKASI — Matamediaonline.com| Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras melalui Operasi Nila Jaya yang digelar pada 9 hingga 23 September 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 74 tersangka dan menyita 49.119 butir obat keras dari sejumlah lokasi di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi hingga wilayah Jakarta.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari 57 laporan polisi yang berasal dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) awal.
“Dalam operasi tersebut, polisi menindaklanjuti 57 laporan polisi yang berasal dari 11 TKP awal,” kata Davis dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).
Dari 11 TKP awal tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan melalui penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, polisi menemukan enam TKP pengembangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebanyak 11 TKP awal berada di Kecamatan Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondok Melati.
Baca juga: Semarak HUT ke-17, Korlantas Polri Pererat Silaturahmi dengan Ojol dan Masyarakat
Sementara enam TKP hasil pengembangan berada di Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, dan wilayah Kabupaten Bekasi.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 74 tersangka. Menurut Davis, seluruh tersangka yang diamankan merupakan orang dewasa.
Baca juga: Dugaan Pungutan Muncul di Kalijodo, Polisi Pastikan Fakta di Lapangan
Barang bukti yang disita mencapai 49.119 butir obat keras. Barang tersebut antara lain disebut berupa tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Selain obat keras, polisi juga mengamankan 2.273 gram sagu, 39 butir ekstasi, serta 543,80 gram tembakau gorila.
Davis mengatakan, berdasarkan total narkotika dan obat-obatan yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah dampak penyalahgunaan terhadap hampir 70.000 jiwa.
“Berdasarkan total narkotika dan obat-obatan yang diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah dampak negatif penyalahgunaan terhadap hampir 70.000 jiwa,” ujar Davis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan modus transaksi yang rata-rata menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Untuk mencegah peredaran semakin meluas, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan. Bersamaan dengan Operasi Nila Jaya, polisi juga menjalankan langkah preemtif dan preventif.
Kegiatan tersebut antara lain berupa pembinaan masyarakat dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras.
Polisi juga meningkatkan patroli di sejumlah titik yang berdasarkan laporan masyarakat dinilai rawan menjadi lokasi berkumpul maupun tempat yang berpotensi digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Davis menyebut, jenis narkotika yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut bukan merupakan jenis baru. Barang yang diamankan masih berupa jenis yang sebelumnya telah ditemukan petugas.
“Tidak terdapat jenis baru dalam pengungkapan tersebut. Barang yang diamankan masih merupakan jenis yang sebelumnya telah ditemukan petugas,” kata Davis.
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan keras, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Wilayah pengungkapan yang meluas hingga Kabupaten Bekasi dan sejumlah wilayah Jakarta menunjukkan bahwa pengembangan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus-kasus yang telah ditemukan sebelumnya.
Untuk proses hukum, seluruh perkara narkotika dan obat-obatan keras tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konferensi pers juga disebutkan bahwa ancaman pidana dalam perkara narkotika dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan pidana yang diterapkan pada masing-masing perkara.
