SOS Tolak Perpres 27/2026, Soroti Perlindungan Pengemudi Ojol dan Sanksi Aplikator

JAKARTA — Matamediaonline.com| Solidaritas Ojol Senusantara (SOS) menyatakan menolak substansi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Organisasi tersebut menilai regulasi itu belum memberikan kepastian perlindungan yang memadai bagi pengemudi ojek online (ojol), terutama terkait tanggung jawab aplikator dan kejelasan sanksi.

Ketua Umum SOS, Agung VJ, menilai perlindungan dalam ekosistem transportasi digital semestinya mencakup seluruh pengemudi, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Ia mempertanyakan kejelasan perlindungan bagi pengemudi roda empat serta mekanisme penindakan terhadap aplikator yang melanggar ketentuan.

“Kalau yang dilindungi hanya ekosistem perusahaan, lalu di mana perlindungan terhadap pengemudi? Apakah pengemudi roda empat tidak termasuk dalam ekosistem transportasi digital?” tegas Agung VJ dalam keterangan SOS, Jumat (16/10/2026).

Sekretaris Jenderal SOS, Saham Lamganda Silalahi, S.H., juga menyoroti posisi pengemudi yang berstatus mitra, sementara sejumlah aspek operasional ditentukan oleh perusahaan aplikasi.

Menurut Saham, tarif, algoritma, standar operasional prosedur (SOP), hingga sistem sanksi berada dalam kendali aplikator. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan hubungan kemitraan serta kepastian perlindungan bagi pengemudi.

Baca juga: Nugie dan Satine Zaneta Bangun Chemistry Ayah-Anak di Film Siti Si Vampir

“Jangan sampai Presiden menerima informasi yang tidak lengkap atau keliru dari para menterinya. Pengemudi disebut MITRA, tetapi tarif, algoritma, SOP, hingga sanksi ditentukan aplikator. Ini kemitraan seperti apa? Mitra rasa pekerja, tetapi tanpa kepastian perlindungan yang setara,” ujarnya.

SOS memperingatkan agar status kemitraan tidak dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pengemudi yang bekerja melalui sistem platform digital.

SOS turut mempertanyakan proses penyampaian informasi terkait Perpres tersebut. Organisasi ini menyebut regulasi itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026, tetapi menurut informasi yang diterima SOS, baru muncul ke publik pada Oktober 2026.

Baca juga: Polisi Bongkar 30 Lapak di Kampung Ambon, Bong dan Sisa Narkoba Ditemukan

Atas hal itu, SOS meminta adanya transparansi mengenai proses kebijakan serta penyampaian informasi kepada Presiden. Saham juga menyatakan perlunya evaluasi terhadap pejabat terkait apabila ditemukan pelanggaran atau informasi yang tidak benar.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan pertanyaan yang disampaikan SOS. Penjelasan mengenai kronologi pengumuman, publikasi, serta proses penyusunan regulasi masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah dan kementerian terkait.

Dalam pernyataan resminya, SOS menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto:

  1. Mengevaluasi substansi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 serta meninjau tanggung jawab kementerian terkait.
  2. Menjamin perlindungan bagi pengemudi roda dua dan roda empat.
  3. Menetapkan sanksi tegas bagi aplikator yang terbukti melanggar ketentuan.
  4. Mengevaluasi pejabat terkait apabila ditemukan pelanggaran atau penyampaian informasi yang tidak benar.
  5. Menjamin transparansi tarif, algoritma, SOP, dan sistem sanksi yang diterapkan aplikator.

SOS menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengemudi harus menjadi bagian penting dalam kebijakan transportasi berbasis platform digital, bukan hanya berfokus pada keberlangsungan ekosistem perusahaan.

“Jangan sampai istilah MITRA hanya menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab aplikator. Negara harus melindungi rakyatnya, bukan hanya menjaga kepentingan perusahaan. Kami meminta Presiden bertindak tegas demi keadilan bagi seluruh pengemudi online,” tutup Saham.

Melalui pernyataan tersebut, SOS menyerukan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan dan memastikan perlindungan yang lebih jelas bagi seluruh pengemudi transportasi online.

SOLIDARITAS OJOL SE-NUSANTARA (SOS)
Berjuang Bersama, Bahagia Bersama.

Exit mobile version